BPKN Kaji Aturan TV Rekondisi

BPKN Kaji Aturan TV Rekondisi

- detikFinance
Rabu, 12 Apr 2006 18:22 WIB
Jakarta - Gerah dengan tudingan kurang care atas merebaknya kasus perdagangan TV rekondisi, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pun menggelar pertemuan dengan sejumlah pengusaha Gabungan elektronika (GABEL).Pertemuan yang digelar pada Selasa (11/4/2006) malam itu menghasilkan kajian pengaturan perdagangan produk TV berkomponen tabung gambar bekas.Demikian siaran pers dari Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Teddy Setiadi yang diterima detikcom, Rabu (12/4/2006).Menurut Teddy kajian tersebut merupakan program jangka pendek BPKN yang mengumpulkan data dan informasi yang akurat dari lapangan atas peredaran TV bertabung gambar bekas.Sedangkan dalam jangka panjang, BKPN bersama Gabel mendorong proses inisiasi penyusunan Standar Nasional Indonesia (SNI) barang elektronika.Teddy menjelaskan, secara legal formal memang tidak ada larangan secara khusus mengenai perlindungan produk TV berkomponen tabung gambar bekas. Sesuai UU Perlindungan Konsumen no.8 tahun 1999 produsen atau penjual barang wajib memberitahukan ke konsumen bahwa barang tersebut bekas."Karena itu barang tersebut harus disertakan label untuk penjelasan kepada konsumen jika hal tersebut tidak tercantum maka merupakan pelanggaran," jelas Teddy yang juga merupakan Irjen Departemen Perdagangan.Label tersebtu berisi nama, alamat, produsen, merek barang, spesifikasi teknis barang, dan lain-lain. Apabila barang impor maka importirnya wajib mencatumkan label."Pelakum usaha wajib menyediakan kartu manual dan kartu garansi serta membayar ganti rugi apabila konsumen menggugat ganti rugi katrena barang yang dibeli tidak sesuai yang dijanjikan," kata Teddy.BKPN merupakan badan independen yanganggotanya berasal dari pemerintah, LSM, pelaku usaha dan akamdemisi serta pakar. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads