Pengembalian SPT baru 54%

Hingga 31 Maret 2006

Pengembalian SPT baru 54%

- detikFinance
Rabu, 12 Apr 2006 18:28 WIB
Jakarta - Jumlah pengembalian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak tahun 2005 hingga akhir Maret 2006 baru mencapai 54%. Padahal tanggal 31 Maret 2006 merupakan batas akhir pengembalian untuk sebanyak 3,6 juta wajib pajak.Demikian disampaikan oleh Dirjen Pajak, Hadi Poernomo, kepada pers di Departemen Keuangan, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu(12/4/2006).Alasan rendahnya persentase pengembalian Wajib Pajak (WP) SPT tersebut antara lain disebabkan adanya beberapa badan usaha yang melakukan penundaaan pengembalian SPT karena belum siapnya neraca keuangan perusahaan tersebut. Selain itu juga disebabkan karena adanya sejumlah perusahaan yang jatuh tempo pengembalian SPT-nya diundur dari Maret ke September 2006."Kan banyak penundaan, jatuh tempo dari Maret ke September. Penundaan karena neraca (perusahaan) belum siap dan macem-macem, ada yang telat juga," ungkap Hadi.Sebanyak 54% pengembalian SPT tersebut merupakan gabungan dari WP Badan dan WP Perorangan. Data Ditjen Pajak menyatakan bahwa dari 3,6 juta WP, sebanyak 2,8 juta merupakan WP perorangan dan sekitar 800 ribu adalah WP badan.Sementara itu, untuk tambahan 6,4 juta WP, seluruhnya merupakan WP perorangan. Dari jumlah tambahan 6,4 juta tersebut jumlah yang mengajukan keberatan atas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mencapai 5000 orang. (qom/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads