Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) telah disetujui oleh Komisi XI DPR RI. RUU itu mengatur kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga objek PPN baru seperti sembako.
Menanggapi hal itu, Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam mengatakan saat ini menjadi waktu yang tepat menaikkan pajak orang kaya hingga PPN. Hal itu untuk membantu pemulihan ekonomi di masa krisis ekonomi saat ini.
"Karena pengalaman di masa lalu ketika terjadi krisis atau resesi ekonomi, pemulihan pajak lebih lambat dari pemulihan ekonomi sehingga jangan sampai ketika ekonomi pulih, penerimaan pajak masih tersendat," tuturnya kepada detikcom, Jumat (1/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlebih ketaatan pajak di masa pandemi ini menyebabkan rasio pajak (tax ratio) belum optimal, sehingga hadirnya RUU HPP diharapkan bisa meningkatkan rasio pajak di jangka menengah.
"Jadi, saya tekankan bahwa kehadiran RUU HPP ini justru terobosan untuk meningkatkan tax ratio melalui sistem yang lebih adil," ungkapnya.
Pasalnya, saat ini masih ditemukan fakta bahwa beban pajak tidak terdistribusi dengan adil kepada semua pihak yang seharusnya membayar beban pajak lebih banyak.
"Sebagai contoh, ada kecenderungan bahwa pengecualian PPN atas barang kebutuhan pokok salah sasaran atau justru dinikmati oleh pihak masyarakat kelas menengah ke atas," jelasnya.
"Lebih lanjut, dengan skema tarif tertinggi PPh orang pribadi yg di bawah rata-rata dunia juga bisa jadi pihak yang mempunyai kemampuan untuk membayar pajak tidak dipajaki secara lebih optimal dan menimbulkan ketimpangan," tutupnya.
(ara/ara)