Pungli Jangan Sampai Ganggu Investasi, Begini Kiat buat Antisipasi

Pungli Jangan Sampai Ganggu Investasi, Begini Kiat buat Antisipasi

Siti Fatimah - detikFinance
Minggu, 03 Okt 2021 17:57 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono

Upaya DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dalam praktik baik pencegahan pungli mendapatkan respon positif dari Tim Saber Pungli. Hal tersebut disampaikan oleh Auditor Kepolisian Madya TK. III, Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Metro Jaya sekaligus Ketua Pelaksana Harian Saber Pungli, Komisaris Besar Polisi Imam Saputra, mengatakan bahwa pihaknya melihat jajaran pimpinan dan pegawai DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah melakukan perbaikan dalam sistem pelayanan perizinan dan berani melawan tekanan- tekanan dari pihak yang menghambat jalannya birokrasi.

"Saya senang, Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Pak Benni Aguscandra telah menyampaikan secara terbuka langkah- langkahnya dalam mencegah pungli yang diterapkan oleh seluruh jajarannya dari level pimpinan hingga staf," Kata Kombes Pol Imam Saputra.

Imam menambahkan dengan dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Potensi Rawan Pungli pada Pelayanan Publik ini dapat membuka ruang diskusi, berbagi pengetahuan dan pengalaman terkait praktik baik pencegahan pungli di lingkungan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal senada juga disampaikan oleh Pemeriksa Pidum, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sukma Djaya Negara yang mengungkapkan bahwa pelayanan publik di DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan memberikan kepuasan kepada masyarakat.

Kendati demikian, Sukma menyebutkan bahwa setiap pimpinan dan pegawai harus tetap memahami kiat- kiat menghindari pungli antara lain: Penataan Regulasi Pelayanan Publik, Keterbukaan Prosedur dan Keterbukaan Informasi, jaminan terhadap berjalannya SOP sesuai Peraturan Perundangan, Pembentukan Zona Integritas serta Pemberian Sanksi atau Efek Jera terhadap pelaku tindakan pungli yang diatur dalam kebijakan pimpinan perangkat daerah atau instansi bersangkutan.

ADVERTISEMENT

"DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melayani dan memiliki kewenangan berbagai pelayanan perizinan dan nonperizinan. Hal ini memang akan menjadi rawan potensi pungli. Oleh karena itu, pengurangan pelayanan tatap muka secara langsung melalui pelayanan daring dan inovasi layanan AJIB, menjadi solusi praktik baik pencegahan pungli," ujar Sukma.

Sejatinya, Pelayanan publik yang prima merupakan Kebutuhan Dasar dan Hak Sipil setiap Warga Negata. Oleh karena itu, setiap penyelenggara pelayanan publik harus berorientasi kepada peningkatan kualitas pelayanan dan kepuasan layanan kepada masyarakat selaku pengguna layanan publik.


(dna/dna)

Hide Ads