Fungsi KTP akan bertambah sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi. Ketentuan itu diatur dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pengesahan RUU HPP tinggal menunggu waktu untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.
"RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi," katanya keterangan resmi yang dikutip detikcom, Senin (4/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam draf HPP yang beredar, aturan itu tertuang dalam Bab II Pasal 2 yang menyebut bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan NPWP.
"NPWP sebagaimana dimaksud, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK," bunyi pasal 2 ayat (1a).
Sri Mulyani menjelaskan reformasi pajak melalui RUU HPP bakal memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama Internasional dan memperkenalkan ketentuan mengenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) final.
Apa tujuannya? Cek halaman berikutnya.
Lihat juga Video: Lapor SPT, Ma'ruf: Tanpa Tunggu Jatuh Tempo