Bos Tesla, Elon Musk terancam membayar denda US$ 9,4 miliar atau setara dengan Rp 133 triliun (kurs Rp 14.200). Musk harus membayar denda tersebut karena proses akuisisi Tesla atas SolarCity disebut-sebut tidak adil dan hanya memperkaya keluarga Musk.
Kuasa Hukum Musk menyatakan jika proses akuisisi sudah sesuai dengan ketentuan yaitu disetujui oleh 85% pemegang saham. "Musk tidak bisa mengatur proses akuisisi, direksi, atau pemegang saham Tesla," ujarnya dikutip dari Bloomberg yang ditulis businessinsider.com, Selasa (5/10/2021).
Pada 2017, pemegang saham Tesla melayangkan gugatan kepada Elon Musk atas tuduhan Tesla membayar dengan jumlah yang lebih besar dibanding kebutuhan untuk akuisisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan yang dilayangkan oleh dana pensiun, serikat pekerja, dan manajer aset ini menuduh jika proses penyelamatan SolarCity karena perusahaan didirikan dan beroperasi di bawah kendali sepupu Elon Musk.
Penggugat menyebutkan jika kesepakatan sebesar US$ 2,6 miliar untuk akuisisi SolarCity ini dilakukan tidak transparan. Oleh karena itu Elon Musk harus mengembalikan saham kepada perusahaan.
Dilansir Reuters, Elon Musk menyebut akuisisi SolarCity ini merupakan salah satu upaya perusahaan untuk menciptakan energi bersih yang terintegrasi. Perusahaan juga memiliki layanan pembangkit listrik tenaga surya di atap yang telah dikombinasikan dengan baterai Tesla.
Simak juga Video: Elon Musk Salip Jeff Bezos Jadi Orang Terkaya di Dunia Lagi