Aplikasi PeduliLindungi memantau pergerakan ribuan orang positif COVID-19 atau kontak erat yang mencoba masuk ke berbagai fasilitas publik termasuk mal. Pemerintah disarankan untuk memberikan sanksi agar ada efek jera.
Namun, Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi menuturkan pendekatan yang dilakukan saat ini baru berupa edukasi.
"Kita terus edukasi untuk pemahaman ya lebih baik dan mereka kan tidak bisa masuk ke tempat publik ya," katanya melalui pesan singkat kepada detikcom, Selasa (5/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun belum berbicara soal sanksi, dia menilai penerapan aplikasi PeduliLindungi bisa mencegah hal-hal yang tidak diinginkan berkaitan dengan orang positif COVID-19 berkeliaran ke fasilitas publik.
"Dengan aplikasi ini bisa mencegah walau mungkin belum bisa 100%," sebutnya.
Selain itu, lanjut dia juga diperlukan ketegasan dari Satgas COVID-19 yang bertugas melakukan screening.
"Makanya perlu ketegasan satgas juga untuk screening orang-orang yang dengan status ini," tambahnya.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai perlunya sanksi untuk memberikan efek jera, sehingga dapat meminimalisir orang positif COVID-19 berkeliaran.
"Kalau menurut saya sangat diperlukan sanksi. Jadi mereka harus dikarantina, kalau perlu sanksi sebagaimana aturan yang berlaku, misalnya bisa saja sanksinya denda, atau sanksi pidana kalau perlu karena Undang-undang Karantina Kesehatan kan memberikan sanksi pidana maupun denda," katanya.
(toy/ara)