Sekitar ribuan orang berstatus hitam terlacak melakukan check-in untuk masuk ke dalam pusat perbelanjaan (mal). Status hitam disematkan kepada orang positif COVID-19 atau kontak erat.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menegaskan, pihaknya melakukan protokol berlapis untuk memastikan orang dengan status hitam tidak berkeliaran di dalam mal.
Pertama adalah protokol wajib vaksinasi yang pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi. Setiap pengunjung yang akan masuk ke mal wajib memindai QR Code PeduliLindungi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut dia, hanya pengunjung yang lolos dari skrining protokol wajib vaksinasi yang bisa melanjutkan untuk diskrining protokol selanjutnya, yaitu protokol kesehatan.
"Jadi hanya pengunjung yang lolos dari skrining protokol wajib vaksinasi dan lolos dari skrining protokol kesehatan saja yang bisa dan akan diperbolehkan untuk memasuki pusat perbelanjaan," katanya melalui pesan singkat kepada detikcom, Selasa (5/10/2021).
Alphonzus menilai pemerintah memiliki akses sepenuhnya terhadap PeduliLindungi dan dapat mengetahui data orang-orang yang berstatus hitam. Menurutnya pemerintah dapat pro-aktif untuk mengingatkan dan mencegah orang-orang yang berstatus hitam agar tidak melakukan kegiatan di ruang publik.
"Dengan memiliki data orang-orang yang bernotifikasi warna hitam tersebut maka pemerintah dapat memastikan bahwa orang-orang tersebut melakukan karantina ataupun isolasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga orang-orang tersebut tidak terlanjur keluar untuk mencoba mengunjungi berbagai tempat publik," tambahnya.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai diperlukan sanksi untuk memberikan efek jera kepada orang positif COVID-19 yang masih nekat berkeliaran.
"Kalau menurut saya sangat diperlukan sanksi. Jadi mereka harus dikarantina, kalau perlu sanksi sebagaimana aturan yang berlaku, misalnya bisa saja sanksinya denda, atau sanksi pidana kalau perlu karena Undang-undang Karantina Kesehatan kan memberikan sanksi pidana maupun denda," papar Trubus.
Sanksi dibutuhkan agar jera. Cek halaman berikutnya.
Simak Video "KuTips: Cara Masuk Mal Pakai Scan Barcode PeduliLindungi"
[Gambas:Video 20detik]