Orang Positif COVID-19 Nekat ke Mal, Begini Deh Akibatnya

Orang Positif COVID-19 Nekat ke Mal, Begini Deh Akibatnya

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 05 Okt 2021 18:00 WIB
Pengunjung yang masuk di Kudus Extension Mal menunjukkan aplikasi PeduliLindungi, Jumat (17/9/2021).
Ilustrasi/Foto: Dian Utoro Aji/detikcom
Jakarta -

Sekitar ribuan orang berstatus hitam terlacak melakukan check-in untuk masuk ke dalam pusat perbelanjaan (mal). Status hitam disematkan kepada orang positif COVID-19 atau kontak erat.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menegaskan, pihaknya melakukan protokol berlapis untuk memastikan orang dengan status hitam tidak berkeliaran di dalam mal.

Pertama adalah protokol wajib vaksinasi yang pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi. Setiap pengunjung yang akan masuk ke mal wajib memindai QR Code PeduliLindungi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lanjut dia, hanya pengunjung yang lolos dari skrining protokol wajib vaksinasi yang bisa melanjutkan untuk diskrining protokol selanjutnya, yaitu protokol kesehatan.

"Jadi hanya pengunjung yang lolos dari skrining protokol wajib vaksinasi dan lolos dari skrining protokol kesehatan saja yang bisa dan akan diperbolehkan untuk memasuki pusat perbelanjaan," katanya melalui pesan singkat kepada detikcom, Selasa (5/10/2021).

ADVERTISEMENT

Alphonzus menilai pemerintah memiliki akses sepenuhnya terhadap PeduliLindungi dan dapat mengetahui data orang-orang yang berstatus hitam. Menurutnya pemerintah dapat pro-aktif untuk mengingatkan dan mencegah orang-orang yang berstatus hitam agar tidak melakukan kegiatan di ruang publik.

"Dengan memiliki data orang-orang yang bernotifikasi warna hitam tersebut maka pemerintah dapat memastikan bahwa orang-orang tersebut melakukan karantina ataupun isolasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga orang-orang tersebut tidak terlanjur keluar untuk mencoba mengunjungi berbagai tempat publik," tambahnya.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai diperlukan sanksi untuk memberikan efek jera kepada orang positif COVID-19 yang masih nekat berkeliaran.

"Kalau menurut saya sangat diperlukan sanksi. Jadi mereka harus dikarantina, kalau perlu sanksi sebagaimana aturan yang berlaku, misalnya bisa saja sanksinya denda, atau sanksi pidana kalau perlu karena Undang-undang Karantina Kesehatan kan memberikan sanksi pidana maupun denda," papar Trubus.

Sanksi dibutuhkan agar jera. Cek halaman berikutnya.

Menurutnya sanksi diperlukan karena mereka yang positif COVID-19 dapat membahayakan orang lain jika tetap berkeliaran di tempat umum.

"Harusnya begitu terlihat di aplikasi PeduliLindungi, itu misalnya (statusnya) merah atau hitam di mal, malnya langsung bertindak, dilaporin langsung. Jadi Satgas COVID yang ada di mal itu harus melakukan langkah-langkah tindakan. Ini kan masalahnya sampai sekarang belum ada kebijakannya terkait dengan mereka-mereka yang istilahnya OTT/tertangkap tangan mereka ketahuan di mal itu," tambahnya.

Namun, Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi menuturkan yang dilakukan pemerintah saat ini adalah edukasi kepada masyarakat.

"Kita terus edukasi untuk pemahaman ya lebih baik dan mereka kan tidak bisa masuk ke tempat publik ya," tuturnya.

Meskipun belum berbicara soal sanksi, Nadia menilai penerapan aplikasi PeduliLindungi bisa mencegah hal-hal yang tidak diinginkan berkaitan dengan orang positif COVID-19 berkeliaran ke fasilitas publik.

"Dengan aplikasi ini bisa mencegah walau mungkin belum bisa 100%," sebutnya.

Selain itu, lanjut dia juga diperlukan ketegasan dari Satgas COVID-19 yang bertugas melakukan screening.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan sejauh ini tidak ada pemberian sanksi khusus untuk orang dengan kategori hitam yang terlacak sedang berkeliaran.

"Penindaklanjutan orang dengan status hitam ialah merujuk ke fasilitas kesehatan terdekat untuk diisolasi. Sejauh ini tidak ada upaya pemberian sanksi khusus," tambah Wiku.



Simak Video "KuTips: Cara Masuk Mal Pakai Scan Barcode PeduliLindungi"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads