Sebagai informasi, serah terima SK Pengalihan Pegawai dan Penyelesaian Penetapan pengalihan PNS BRIN dilakukan kemarin, Selasa (5/10/2021). Acara itu juga dihadiri oleh Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto didampingi Direktur Pengadaan dan Kepangkatan Ibtri Rejeki, Direkstur Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi ASN Heni Sri Wahyuni, dan Direktur Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian Soni Sultana.
Penggabungan pegawai instansi dari Kemristek/BRIN, LIPI, BPPT, LAPAN, dan BATAN adalah lanjutan sejak Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) resmi berdiri sendiri setelah ada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Aturan itu diundangkan pada 28 April 2021.
Dalam bab VI aturan itu disebutkan bahwa status kelembagaan seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), serta Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) akan dilebur ke dalam BRIN.
"LIPI, BPPT, BATAN, dan LAPAN menjadi OPL di lingkungan BRIN," tulis pasal 69 ayat 2 dikutip detikcom, Selasa (4/5/2021).
Dengan begitu seluruh pembiayaan, pegawai, perlengkapan, aset dan dokumen, serta pengalihan objek lain yang dimiliki empat lembaga tersebut diminta untuk diintegrasikan ke BRIN. Semuanya diberikan waktu paling lama dua tahun sejak berlakunya PP ini.
Simak Video "Dipilih Jokowi Jadi Kepala BRIN, Siapa Laksana Tri Handoko?"
[Gambas:Video 20detik]
(ara/ara)