Kementerian Pertanian memberikan tanggapan perihal tuntutan peternak ayam mandiri yang dilakukan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) beberapa waktu lalu. Kepala Biro Hukum Kementan, MM Eddy Purnomo mengatakan pihaknya menghormati hak warga negara di hadapan hukum dan akan mengikuti proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di PTUN Jakarta.
"Kami menyadari bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum (rechtstate), sehingga terhadap gugatan baru tersebut, kami siap mengikuti prosesnya," tegas Eddy dalam keterangan tertulis, Rabu (6/10/2021).
Kendati demikian, Eddy menilai pihaknya berpandangan gugatan ini tidaklah tepat. Sebab, pada dasarnya hal yang disengketakan oleh Penggugat bukanlah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintah (onrechmatige overheidsdaad). Akan tetapi merupakan permasalahan bisnis yang lazim dalam setiap usaha, yakni adanya keuntungan atau sebaliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menerangkan salah satu kunci keberhasilan usaha budidaya perunggasan adalah cost efficiency. Menurutnya, Kementerian Pertanian telah berupaya mendukung usaha peternakan yang bertujuan memberikan perlindungan dan iklim yang kondusif terhadap peternak. Adapun upaya ini dilakukan melalui beberapa kebijakan dan instrumen peraturan perundang-undangan.
"Jadi tidak tepat bila disampaikan pemerintah dianggap tidak mendukung usaha peternakan, apalagi dianggap tidak memberikan perlindungan pada peternak," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, peternak mandiri atas nama Alvino Antonio melakukan penuntutan pada Kementerian Pertanian ke PTUN Jakarta. Ia mengaku menderita kerugian dalam melakukan usaha budi daya ternak ayam ras pedaging (broiler) yang disebabkan oleh kebijakan pemerintah dan menganggap pemerintah tidak memberikan perlindungan kepada peternak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, Alvino melalui Kuasa Hukumnya telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam Perkara Nomor 173/G/TF/2021/PTUN-JKT tanggal 22 Juli 2021. Adapun dalil dari gugatan tersebut yakni menganggap pemerintah tidak memberikan perlindungan kepada peternak mandiri, berupa stabilisasi perunggasan berkaitan dengan supply live bird, pakan, dan stabilisasi harga live bird, harga pakan, dan harga anak ayam sesuai harga acuan pemerintah pada tahun 2019 dan tahun 2020 adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat Pemerintah (onrechmatige overheidsdaad).
Bersambung ke halaman berikutnya