Sementara itu, melalui beberapa kali pemeriksaan dalam sidang persiapan (dismissal process) di PTUN Jakarta, Hakim berkesimpulan pihak yang digugat yaitu Presiden RI, Menteri Perdagangan, dan Menteri Pertanian tidak relevan dan objek sengketanya tidak jelas.
Oleh karena itu, Hakim menyarankan agar gugatan diperbaiki. Akan tetapi, sampai dengan 3 (tiga) kali persidangan, Alvino melalui kuasa hukumnya (Sdr. Hermawanto, SH, MH, dkk) tidak dapat memperbaikinya sehingga terlihat ketidakcermatan Penggugat dalam melihat pokok permasalahan.
Sesuai saran Hakim dan berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang PTUN dilakukan pencabutan gugatan oleh Penggugat, dan diputuskan berdasarkan Penetapan Nomor 173/G/TF/ 2020/PTUN.JKT tanggal 23 September 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Alvino Antonio mengajukan gugatan baru dengan Perkara Nomor 227/PEN-PP/2021/PTUN.JKT pada 27 September 2021. Adapun sidang persiapan (dismissal process) sesuai relas panggilan dijadwalkan pada Selasa, 5 Oktober 2021.
(prf/hns)