Keringanan Pengemplang di UU Pajak: Denda Dikurangi-Sanksi Pidana Dihapus

Keringanan Pengemplang di UU Pajak: Denda Dikurangi-Sanksi Pidana Dihapus

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 07 Okt 2021 16:25 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Foto: Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (Andhika-detikcom)

Dengan dihapusnya sanksi pidana bagi pengemplang pajak, kata Yasonna, demi menjaga situasi tetap kondusif di masyarakat dan dunia usaha.

"Pemerintah dapat memahami usulan fraksi di DPR agar kewenangan penyidik pajak untuk menangkap dan menahan tersangka yang diusulkan oleh pemerintah, tidak perlu dimasukkan dalam RUU ini, untuk menjaga situasi tetap kondusif di masyarakat dan di dunia usaha," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UU HPP juga mengatur mengenai kerja sama penagihan pajak antarnegara berupa pemberian bantuan penagihan aktif baik kepada negara mitra maupun permintaan bantuan penagihan pajak kepada negara mitra yang dilakukan secara resiprokal.

Selain itu, prosedur persetujuan bersama Mutual Agreement Procedures (MAP) antara otoritas pajak Indonesia dan negara mitra tetap dapat ditindaklanjuti walaupun terdapat Putusan Banding dan Peninjauan kembali, sepanjang objek yang diajukan MAP tidak diajukan banding atau peninjauan kembali oleh wajib pajak.

ADVERTISEMENT

"Hal tersebut mencerminkan bahwa sistem perpajakan Indonesia senantiasa berupaya menjamin hak wajib pajak dan menyesuaikan dengan International best practice," terang Yasonna.


(aid/ara)

Hide Ads