Tax Amnesty Jilid II Berlaku 6 Bulan

Tax Amnesty Jilid II Berlaku 6 Bulan

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 07 Okt 2021 20:35 WIB
Tax Amnesty Berakhir
Foto: Tim Infografis, Fuad Hasim
Jakarta -

Rancangan Undang-undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) baru saja disahkan menjadi Undang-undang (UU). Dalam UU ini setidaknya ada 6 muatan dengan waktu pemberlakuan yang berbeda-beda.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pertama, untuk perubahan UU Pajak Penghasilan, dalam UU yang baru ini berlaku untuk tahun pajak 2022. Kedua, perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berlaku mulai 1 April 2022.

Ketiga, perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berlaku mulai tanggal diundangkan. Sementara, Program Pengungkapan Sukarela atau biasa disebut 'tax amnesty jilid II' berlaku mulai 1 Januari sampai 30 Juni 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Program Pengungkapan Sukarela yaitu untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, program ini dalam undang-undang dalam HPP berlakunya hanya 6 bulan, 1 Januari sampai 30 Juni 2022," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (7/10/2021).

Kelima, pajak karbon akan mulai berlaku pada 1 April 2022. Terakhir, perubahan UU Cukai yang berlaku mulai tanggal diundangkan.

ADVERTISEMENT

"Keenam perubahan di bidang Undang-undang Cukai yang juga berlaku mulai sejak tanggal diundangkan," katanya.

(acd/dna)

Hide Ads