Sembako hingga Sekolah Bakal Kena Pajak, Kecuali...

Sembako hingga Sekolah Bakal Kena Pajak, Kecuali...

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 07 Okt 2021 20:55 WIB
Pemerintah akan menarik pajak untuk bahan pokok. Para pedagang menilai kebijakan tersebut sangat tidak pas jika dilakukan dalam kondisi pandemi COVID-19.
Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom
Jakarta -

Pemerintah akan mengecualikan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas konsumsi kebutuhan pokok hingga jasa pendidikan bagi masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil. Hal itu ditegaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidakan, jasa sosial dan beberapa jenis jasa lain, masyarakat berpenghasilan menengah kecil tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok tersebut," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (7/10/2021).

Pengecualian tersebut diberikan untuk mencerminkan azas keadilan. Sri Mulyani pun kemudian menjelaskan, sembako sendiri beragam jenis. Ada sembako yang mahal harganya untuk kalangan tertentu dan ada yang untuk kebutuhan masyarakat banyak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perluasan basis PPN dilakukan dengan tetap mempertimbangkan azas keadilan tersebut, yaitu masyarakat terutama berpendapatan menengah bawah dari sisi konsumsi barang dan jasa mereka dikenakan PPN pengecualian," katanya.

"Sedangkan mereka yang sudah memiliki daya beli sangat tinggi dan memang selera konsumsi pada level tinggi mereka tentu membayar PPN," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sri Mulyani menuturkan, setelah mendengar masukan dari masyarakat, kenaikan PPN pun dilakukan secara bertahap.

"Sehingga tarifnya bertahap dari 10 % dalam UU PPN, akan naik menjadi 11% baru pada April 2022 dan paling lambat 1 Januari 2025 akan naik lagi 1% ke 12%," katanya.

(acd/dna)

Hide Ads