Penerapan Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan memberikan tambahan pendapatan negara. Paling tidak, pemerintah akan memperoleh tambahan Rp 130 triliun pada 2022.
Demikian disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Kamis (7/10/2021).
"Kita lihat di grafik ini kita berharap akan adanya untuk tahun 2022 minimal Rp 130 triliun akan ada additional pendapatan dan itu berarti menaikkan tax ratio kita ke 9,22% dari PDB," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Mulyani menuturkan, UU HPP ini diharapkan dapat memperkuat basis perpajakan di Indonesia. Di sisi lain, tetap adil terhadap kelompok yang tidak mampu.
Ia juga berharap, rasio perpajakan makin meningkat sejalan dengan pemulihan ekonomi serta UU HPP ini.
"Dengan demikian rasio perpajakan kita diharapkan akan mulai meningkat lagi seiring dengan pemulihan ekonomi dan dengan adanya UU HPP ini," katanya.
Dalam paparannya, outlook perpajakan tahun 2021 sebesar Rp 1.413,7 triliun. Angka ini berdasarkan basis realisasi sampai dengan Agustus 2021.
Perpajakan dalam APBN 2022 sebesar Rp 1.510,0 triliun dengan tax ratio 8,44%. Angka ini belum memperhitungkan dampak UU HPP.
Ada sejumlah muatan dari UU HPP, mulai dari tax amnesty jilid II, kenaikan PPN, pajak 35% bagi yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar atau orang kaya, hingga pajak karbon.