Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) telah disetujui DPR RI menjadi UU. Dengan begitu, segala aturan yang berada di dalamnya bisa dijalankan pemerintah mulai tahun depan.
Dirangkum detikcom, Kamis (7/10/2021), berikut poin-poin dalam UU HPP yang harus kamu tahu:
1. KTP Gabung Jadi NPWP
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi ditambah fungsinya untuk keperluan perpajakan. Dengan begitu KTP bisa menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi.
Meski begitu, adanya NIK sebagai pengganti NPWP bukan berarti masyarakat 17 tahun sudah harus bayar pajak. Kriteria wajib pajak akan tetap memperhatikan syarat-syarat tertentu yang berlaku saat ini.
"Penggunaan NIK tidak berarti semua WNI wajib membayar PPh, tetapi tetap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak, yaitu apabila orang pribadi mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP (penghasilan tidak kena pajak) atau orang pribadi pengusaha mempunyai peredaran bruto di atas Rp 500 juta setahun," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI.
2. Tarif PPh 35% Bagi Pendapatan di Atas Rp 5 M
Pemerintah menambah layer baru untuk tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Salah satu ketentuan ini adalah pengenaan tarif PPh sebesar 35% bagi orang yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar.
Tarif PPh itu naik 5% dibanding yang berlaku saat ini yakni sebesar 30% untuk penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun. Selain itu, penghasilan kena pajak untuk lapisan pertama yang dikenakan tarif 5% diubah, dari tadinya hingga Rp 50 juta per tahun menjadi Rp 60 juta per tahun.
Di sisi lain, penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak berubah yaitu sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun untuk orang pribadi lajang. Sementara untuk wajib pajak yang sudah menikah Rp 4,5 juta per tahun, ditambah Rp 4,5 juta per tahun untuk setiap tanggungan, maksimal 3 orang.
"Ini artinya masyarakat dengan penghasilan sampai Rp 4,5 juta per bulan tetap terlindungi dan tidak membayar pajak penghasilan sama sekali," tuturnya.
3. PPh Badan Tetap 22%
Pemerintah batal menurunkan tarif PPh Badan atau perusahaan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) menjadi 20%. Tarif PPh Badan di tahun depan akan sama seperti tarif tahun ini yakni sebesar 22%.
"Sejalan dengan trend perpajakan global yang mulai menaikkan penerimaan dari PPh namun tetap dapat menjaga iklim investasi, maka tarif PPh Badan tetap akan sebesar 22% untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya," tutur Yasonna.