Kemudian jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
"Jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah," demikian kelompok jasa tidak kena PPN.
Pasal 16B ayat 1 juga dijelaskan tentang pajak terutang yang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya untuk sejumlah kepentingan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu dijelaskan dalam ayat 1a, hal di atas diberikan untuk tujuan yang salah satunya mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain:
1) barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
2) jasa pelayanan kesehatan medis tertentu
dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional
3) jasa pelayanan sosial
4) jasa keuangan
5) jasa asuransi
6) jasa pendidikan
7) jasa angkutan umum di darat dan di air
serta jasa angkutan udara dalam negeri
yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari
jasa angkutan luar negeri
8) jasa tenaga kerja
Kategori barang/jasa di atas tidak dipungut PPN. Itu juga telah dipertegas oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.
"Sembako, jasa kesehatan, jasa pendidikan PPN-nya dibebaskan," kata dia melalui akun Twitter-nya @prastow dikutip detikcom.
Simak Video "Video RUU Pajak One Big Beautifull Bill Bikin Elon Musk Kecewa Pada Trump"
[Gambas:Video 20detik]
(toy/zlf)