Pandemi COVID-19 yang telah berlangsung selama kurang lebih 2 tahun ini telah menimbulkan sejumlah gelombang PHK pada perusahaan-perusahaan di Indonesia. Situasi tersebut akan lebih baik bila para pekerja dapat memiliki jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan. Berapa sih besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ini?
Melansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, perhitungan jumlah iuran BPJS Ketenagakerjaan dibagi berdasarkan sejumlah golongan dan program layanan yang diambil.
Perlu untuk diketahui, pekerja kantoran atau pegawai yang menerima upah bulanan, maka mereka akan masuk golongan penerima upah (PU). Karena itu, berikut daftar besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk penerima upah (PU):
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
A. Jaminan Kecelakaan kerja
- Tingkat risiko sangat rendah : 0,24 dari upah sebulan
- Tingkat risiko rendah : 0,54% dari Upah sebulan
- Tingkat risiko sedang : 0,89% dari Upah sebulan
- Tingkat risiko tinggi : 1,27% dari Upah sebulan
- Tingkat risiko sangat tinggi : 1,74% dari Upah sebulan.
C. Jaminan Hari Tua : 5,7% dari upah per bulan dengan pembagian pemberi kerja 3,7% dari upah sebulan dan pekerja 2% dari upah sebulanB. Jaminan Kematian : 0,3% dari Upah sebulan
D. Jaminan Pensiun : 3% dari upah per bulan dengan pembagian pemberi kerja 2% dari upah sebulan dan pekerja 1% dari Upah sebulan
Sedangkan bagi mereka para pekerja yang tidak menerima upah bulanan seperti wirausaha, freelancer dan pekerja paruh waktu, maka mereka akan masuk golongan bukan penerima upah (BPU). Berikut daftar besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk bukan penerima upah (BPU):
A. Jaminan Kecelakaan Kerja : 1% dari dasar penetapan manfaat JHT (jaminan hari tua)
B. Jaminan Kematian : besar perhitungan iuran senilai Rp 6.800
C. Jaminan Hari Tua : 2% dari perhitungan dasar penghasilan penetapan manfaat JHT (Jaminan Hari Tua)
Demikian daftar besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja. Semoga bermanfaat.
(zlf/zlf)