(3) DKI Bisa Digugat
Masih dalam surat Dispora tersebut, Anies diingatkan terkait kewajiban membayar commitment fee selama lima tahun. Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pasal 92 ayat (6) disebutkan, jangka waktu penganggaran pelaksanaan kegiatan tahun jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan daerah berakhir.
"Kecuali kegiatan tahun jamak dimaksud merupakan prioritas nasional dan atau kepentingan strategis nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian isi surat Dispora itu.
Dan, jika kewajiban bayar lima tahun berturut itu tidak dijalankan, bisa dianggap sebagai perbuatan wanprestasi dan bisa digugat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan ditandatanganinya perikatan MoU, maka Pemprov DKI Jakarta harus bisa mengalokasikan anggaran dengan besaran sesuai yang diperjanjikan. Apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan, maka akan dianggap sebagai perbuatan wanprestasi yang dapat digugat di arbitrase internasional di Singapura," tulis surat tersebut.
(4) DKI Sudah Setor Rp 560 M
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak menerangkan, dalam kesepakatan kerja sama Formula E ini, MoU yang dibuat adalah antara JakPro dan pihak Formula E. Dia heran jika terkait commitment fee melalui Dispora.
Jhonny juga mengirimkan rincian biaya yang sudah dibayarkan oleh Pemprov DKI. Berikut datanya:
Pembayaran commitment fee Formula E
1. Tanggal 23 Desember 2019 sebesar 10 juta pound sterling
2. Tanggal 30 Desember 2019 sebesar 10 juta pound sterling
3. Tanggal 26 Februari 2021 sebesar 11 juta pound sterling
Total commitment fee yang telah dibayarkan Rp 560.309.999.255. Pembayaran biaya Formula E yang diterima Jhonny persis dengan hasil audit BPK DKI.
(acd/hns)