3 Hal yang Wajib Kamu Tahu soal Pajak Penghasilan, Ada Simulasinya

3 Hal yang Wajib Kamu Tahu soal Pajak Penghasilan, Ada Simulasinya

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 08 Okt 2021 19:00 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah disetujui DPR RI. Dalam UU itu diatur pula mengenai aturan potongan Pajak Penghasilan (PPh) terbaru.

Ada lima lapisan penghasilan yang akan dikenakan potongan pajak. Salah satunya orang dengan gaji Rp 5 juta kini dikenakan pajak 5%.

Berikut fakta-fakta yang harus diketahui mengenai potongan PPh:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5%

Adapun lapisan pendapatan orang yang dikenakan pajak. Lapisan pertama, pendapatan 0-Rp 60 juta per tahun dikenakan tarif pajak 5%. Hal yang berubah adalah pada UU sebelumnya batas atasnya hanya Rp 50 juta per tahun.

"Artinya seseorang yang setahun pendapatannya di atas Rp 54 juta sampai Rp 60 juta plus Rp 60 dikenakan pajak 5%," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam Konferensi Pers RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP), dikutip Jumat (8/10/2021).

ADVERTISEMENT

Artinya orang dengan gaji Rp 5 juta per bulan akan dikenakan pajak 5%. Meskidemikian, pajak yang dipotongkan tidak sepenuhnya. Karena dalam UU HPP diatur Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 54 juta per tahun.

Maka, jika gaji Rp 5 juta/bulan dengan penghasilannya Rp 60 juta per tahun, ada diskon Rp 54 jutanya tidak kena pajak.

Sri Mulyani Tegaskan Tak Semua Kena Pajak

Sri Mulyani mengatakan tidak semua orang akan dikenakan potongan pajak. Misalnya, untuk penghasilan Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan akan dibebaskan pajak. Sebagaimana diatur dalam UU HPP di pasa 7 ayat 1 a-b

"Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit, Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi; Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin,"

Kemudian, jika sudah menikah maka, pasangannya (Istri) bekerja, penghasilannya digabungkan ke dalam pendapatan tidak dikenakan pajak. Tetap yang dibebaskan pajak itu total Rp 54 juta per tahun pertama tidak dipajaki atau 0%.

"Kalau pasangan memiliki putra atau putri, maka setiap tanggungan diberikan tanggungan Rp 4,5 juta per tahun dan maksimal tanggungan 3 orang," jelasnya.

Anak yang baru mempunya KTP, kategori mahasiswa dan belum bekerja juga ditegaskan tidak harus bayar pajak.

"Ini untuk meluruskan seolah-olah mahasiswa baru lulus belum kerja punya NIK harus bayar pajak. Itu tidak benar. Jadi bahwa PTKP itu tidak diubah pendapatan atau penghasilan tidak kena pajak Rp 54 juta plus Rp4,5 juta untuk setiap maksimal 3 orang," pungkasnya.

Bersambung ke halaman selanjutnya buat dapat simlasi lengkap.

Simulasi

Gimana sih hitung-hitungan wajib pajak (WP) jika gaji Rp 5 juta perbulan? Misal, seorang pegawai mendapat gaji tiap bulannya Rp 5 juta. Maka pertahun penghasilannya Rp 60 juta. Lalu berapa pajak yang dipotong?

Meski pendapatannya Rp 60 juta pertahun, perlu diingat pemerintah menetapkan adanya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp 54 juta. Jadi hitungannya sebagai berikut ini:

Penghasilan (per tahun) - PTKP = PKP (Penghasilan Kena Pajak)

Rp 60 juta - Rp 54 juta = Rp 6 juta

Nah, Rp 6 juta itulah yang akan dikenakan pajak. Karena Rp 6 juta ini masuk kategori lapisan pajak pertama, di mana penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif pajak 5%.

Hitungannya Rp 6 juta x 5% = Rp 300 ribu/tahun

Simulasi orang dengan gaji Rp 10 juta/bulan. Maka pertahun dia berpenghasilan Rp 120 juta. Berapa pajak yang harus dibayarkan dia melalui UU HPP sekarang ini?

Penghasilan Pertahun - PTKP = Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Rp 120 juta - Rp 54 juta = Rp 66 juta

Pajaknya dari Rp 66 juta dibagi dua. Pertama Rp 60 juta dikenakan pajak 5% kedua yang Rp 6 juta dikenakan pajak 15% (Karena masuk kategori sisa penghasilan di atas Rp 60 juta )

Jadi, Rp 66 juta dibagi dua

5% x Rp 60 juta = Rp 3 juta

15% x Rp 6 juta = Rp 900 ribu.

Total pajak Rp 3 juta + Rp 900 = Rp 3,9 juta/tahun

Untuk gaji Rp 15 juta/bulan, penghasilan Rp 180/tahun juga dihitung dengan rumus yang sama seperti penghasilan Rp 10 juta/bulan.

Rp 180 juta - Rp 54 juta = Rp 126 juta

5%x Rp 60 juta = Rp 3 juta

15%x Rp 66 juta = Rp 9,9 juta

Total pajaknya = Rp 12,9 juta/ tahun


Hide Ads