Simulasi
Gimana sih hitung-hitungan wajib pajak (WP) jika gaji Rp 5 juta perbulan? Misal, seorang pegawai mendapat gaji tiap bulannya Rp 5 juta. Maka pertahun penghasilannya Rp 60 juta. Lalu berapa pajak yang dipotong?
Meski pendapatannya Rp 60 juta pertahun, perlu diingat pemerintah menetapkan adanya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp 54 juta. Jadi hitungannya sebagai berikut ini:
Penghasilan (per tahun) - PTKP = PKP (Penghasilan Kena Pajak)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rp 60 juta - Rp 54 juta = Rp 6 juta
Nah, Rp 6 juta itulah yang akan dikenakan pajak. Karena Rp 6 juta ini masuk kategori lapisan pajak pertama, di mana penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif pajak 5%.
Hitungannya Rp 6 juta x 5% = Rp 300 ribu/tahun
Simulasi orang dengan gaji Rp 10 juta/bulan. Maka pertahun dia berpenghasilan Rp 120 juta. Berapa pajak yang harus dibayarkan dia melalui UU HPP sekarang ini?
Penghasilan Pertahun - PTKP = Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Rp 120 juta - Rp 54 juta = Rp 66 juta
Pajaknya dari Rp 66 juta dibagi dua. Pertama Rp 60 juta dikenakan pajak 5% kedua yang Rp 6 juta dikenakan pajak 15% (Karena masuk kategori sisa penghasilan di atas Rp 60 juta )
Jadi, Rp 66 juta dibagi dua
5% x Rp 60 juta = Rp 3 juta
15% x Rp 6 juta = Rp 900 ribu.
Total pajak Rp 3 juta + Rp 900 = Rp 3,9 juta/tahun
Untuk gaji Rp 15 juta/bulan, penghasilan Rp 180/tahun juga dihitung dengan rumus yang sama seperti penghasilan Rp 10 juta/bulan.
Rp 180 juta - Rp 54 juta = Rp 126 juta
5%x Rp 60 juta = Rp 3 juta
15%x Rp 66 juta = Rp 9,9 juta
Total pajaknya = Rp 12,9 juta/ tahun
(dna/dna)