Geger pekerja tewas di sebuah gorong-gorong di Taman Royal, Cipondoh, Kota Tangerang. Pekerja itu disebut tengah mengerjakan pengerjaan untuk pengguna jalan. Hingga saat ini tercatat ada 5 orang yang dinyatakan tewas.
Meski belum diketahui jelas status kepekerjaan mereka, apakah pekerja yang meninggal saat sedang melakukan pekerjaan akan mendapatkan santunan?
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja mengatakan jika pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) tentu akan mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM) dan yang terakhir Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kasus tewasnya pekerja di gorong-gorong Tangerang pihaknya masih mengecek kepesertaan mereka. "Untuk kasus itu kami sedang mengecek ke lapangan, apakah mereka peserta BPJAMSOSTEK," katanya kepada detikcom, Jumat (8/10/2021).
"Perlindungan BPJAMSOSTEK bukan cuma untuk Pekerja Penerima Upah (PU), tapi juga untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal atau pekerja mandiri. Dengan hanya iuran Rp16.800, sudah terdaftar di program JKK dan JKM," tambhanya.
Jika tercatat peserta BPJSK, pekerja akan mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Utoh mengatakan peserta terlindungi di perjalanan menuju dan pulang dari tempat bekerja, saat bekerja di tempat bekerja, serta perjalanan dinas.
Mengenai santunan jika pekerja dilaporkan meninggal dunia karena kecelakaan kerja, santunannya 48x upah. Atau sebesar 60% x 80 x upah sebulan.
"Paling sedikit sebesar santunan kematian JKM," dikutip dari website bpjsketenagakerjaan.go.id.
Simak video 'Temuan Puslabfor di Gorong-gorong Maut Tangerang: Ada Gas Berbahaya':
Bersambung ke halaman selanjutnya.