Geger Gorong-gorong Maut di Tangerang, Pekerja Tewas Bisa Dapat Santunan?

Geger Gorong-gorong Maut di Tangerang, Pekerja Tewas Bisa Dapat Santunan?

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 08 Okt 2021 19:20 WIB
Proses evakuasi korban meninggal diduga keracunan di gorong-gorong Kota Tangerang.
Foto: Nahda Rizki Utami/detikcom
Jakarta -

Geger pekerja tewas di sebuah gorong-gorong di Taman Royal, Cipondoh, Kota Tangerang. Pekerja itu disebut tengah mengerjakan pengerjaan untuk pengguna jalan. Hingga saat ini tercatat ada 5 orang yang dinyatakan tewas.

Meski belum diketahui jelas status kepekerjaan mereka, apakah pekerja yang meninggal saat sedang melakukan pekerjaan akan mendapatkan santunan?

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja mengatakan jika pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) tentu akan mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM) dan yang terakhir Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk kasus tewasnya pekerja di gorong-gorong Tangerang pihaknya masih mengecek kepesertaan mereka. "Untuk kasus itu kami sedang mengecek ke lapangan, apakah mereka peserta BPJAMSOSTEK," katanya kepada detikcom, Jumat (8/10/2021).

"Perlindungan BPJAMSOSTEK bukan cuma untuk Pekerja Penerima Upah (PU), tapi juga untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal atau pekerja mandiri. Dengan hanya iuran Rp16.800, sudah terdaftar di program JKK dan JKM," tambhanya.

ADVERTISEMENT

Jika tercatat peserta BPJSK, pekerja akan mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Utoh mengatakan peserta terlindungi di perjalanan menuju dan pulang dari tempat bekerja, saat bekerja di tempat bekerja, serta perjalanan dinas.

Mengenai santunan jika pekerja dilaporkan meninggal dunia karena kecelakaan kerja, santunannya 48x upah. Atau sebesar 60% x 80 x upah sebulan.

"Paling sedikit sebesar santunan kematian JKM," dikutip dari website bpjsketenagakerjaan.go.id.

Simak video 'Temuan Puslabfor di Gorong-gorong Maut Tangerang: Ada Gas Berbahaya':

[Gambas:Video 20detik]



Bersambung ke halaman selanjutnya.

Dituliskan dalam website BPJS Ketenagakerjaan, dalam manfaat Jaminan Kematian (JKM) santunan yang didapat peserta aktif Rp 20.000.000. Kemudian, dijamin juga biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000.

Kemudian, anak dari pekerja maksimal dua anak bisa mendapatkan beasiswa. Itu diberikan secara berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak.

Pendidikan TK Rp 1,5 juta/orang/tahun maksimal 2 orang, pendidikan SD sebesar Rp 1,5 juta/orang/tahun maksimal 6 tahun, pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp 2 juta/orang/tahun, maksimal 3 tahun.

Lalu, pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp 3 juta/orang/tahun, maksimal 3 tahun, dan pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp 12 juta/orang/tahun, maksimal 5 tahun.

Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun. Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.

"Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah," lanjut website BPJSK.

Untuk cara mengklaim santunan tersebut, lebih lanjut Irvansyah Utoh mengatakan perusahaan atau pemberi kerja harus melaporkan kepada BPJAMSOSEK tentang kecelakaan kerja yang menimpa pekerjanya (peserta) untuk ditindaklanjuti.

Lantas bagaimana dengan pekerja yang tidak terdaftar di BPJSK tetapi mengalami kecelakaan bahkan meninggal saat bekerja?

"Berdasarkan PP44 2015, pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJAMSOSTEK, jika terjadi kecelakaan kerja wajib bertanggung jawab memberikan jaminan atau santunan minimal sama dengan manfaat BPJAMSOSEK," tutup Irvansyah Utoh.


Hide Ads