Pekan lalu, sempat viral unggahan karyawan yang menceritakan pemotongan gaji dari tempat kerjanya. Di akun Facebook pekerja bernama Lisa Amelia, ia mengaku mendapatkan gaji sekitar Rp 368 ribu selama bekerja 1 bulan di sebuah supermarket.
Dalam unggahannya, ada foto slip gaji yang tertera bertanggal 25 September 2021. Dari slip gaji tersebut, tertulis Lisa Amelia bekerja di JS Swalayan. Di lembaran tersebut, tertulis alamat ialah Pringsewu Barat, Pringsewu
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyatakan postingan yang beredar di media sosial terkait pekerja swalayan di Kabupaten Pringsewu yang gajinya dipotong merupakan hoaks.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kami melakukan koordinasi dan pengecekan, ternyata postingan itu hoaks dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Dirjen Putri, dalam keterangannya, Sabtu (9/10/2021).
Ia menyatakan hal tersebut setelah pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pringsewu.
Pertama, tidak ada warga Kabupaten Pringsewu atas nama Lisa Amelia. Kepastian tersebut diperoleh setelah Disnakertrans Pringsewu berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pringsewu.
"Jadi tidak ditemukan data atas nama Lisa Amelia sebagai warga Kabupaten Pringsewu," ucapnya.
Kedua, setelah mengecek ke pemilik Toko Jasmine Mart, nama Lisa Amelia tidak ada dalam daftar sebagai karyawan toko tersebut. Ketiga, slip gaji yang diposting dalam media sosial juga tidak sama atau berbeda dengan slip gaji yang dimiliki dan dikeluarkan Toko Jasmine Mart.
Awal mula kasus di halaman berikutnya.