Pemerintah akan mengeluarkan program tax amnesty jilid II. Saat ini Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sudah disetujui oleh DPR.
Program dengan nama Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak yang disebut-sebut sebagai tax amnesty jilid II dan akan dilaksanakan 1 Januari - 30 Juni 2022.
Bicara soal pengampunan pajak, Indonesia bukan negara satu-satunya yang menggelar Tax Amnesty lebih dari sekali. Dikutip dari pemberitaan detikcom, Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mencatat Amerika Serikat (AS), Afrika Selatan, India, Turki dan Irlandia berkali-kali melakukan tax amnesty.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di AS lebih dari 18 kali di 41 negara bagian sudah digelar pengampunan pajak dalam kurun waktu 30 tahun. Mereka mengantongi penerimaan US$ 5,3 miliar. Tapi realisasi ini justru membuat pemerintah AS kapok.
Pemerintah AS menerbitkan Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) yang secara unilateral mengejar harta warga negara AS di seluruh dunia.
FACTA merupakan peraturan pemerintah AS yang didasarkan oleh perundangan Hiring Incentives to Restore Employment Act tanggal 18 Maret 2010 yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2013.
Tujuan utama pembentukan FACTA adalah untuk menanggulangi penghindaran pajak (tax avoidance) oleh warga negara AS yang melakukan direct investment dan indirect investment melalui lembaga keuangan di luar negeri ataupun kepemilikan perusahaan diluar negeri.
Kemudian ada Afrika Selatan yang melaksanakan pengampunan pajak sebanyak tiga kali pada 1995, 2003, dan 2006. Tetapi, pelaksanaannya didahului rekonsiliasi politik yang mulus dan tuntas.
Baca halaman selanjutnya