Pemerintah menetapkan masyarakat bergaji Rp 5 juta sebulan akan kena pajak. Bagaimana hitungannya pajaknya?
Tentunya tidak seluruh penghasilannya bakal kena pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap aturan ini tidak berubah dari sebelumnya UU PPh dan sekarang menjadi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Nah, dalam undang-undang tersebut masih berlaku Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 54 juta per tahun. Jadi dengan gaji Rp 5 juta/bulanalias Rp 60 juta per tahun, ada diskon Rp 54 jutanya tidak kena pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rp 60 juta, Rp 54 juga dikurangkan yang hanya jadi yang membayar bracket 5%. Jadi pendapatanya Rp 60 juta pertahun dia membayar pajaknya Rp 300 ribu," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
"Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit, Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi," bunyi UU HPP di pasal 7 ayat 1 a, dikutip detikcom, dikutip Jumat (8/10/2021).
Jadi, gimana sih hitung-hitungan wajib pajak (WP) jika gaji Rp 5 juta perbulan? Lihat di halaman berikutnya.
Misal, seorang pegawai mendapat gaji tiap bulannya Rp 5 juta. Maka pertahun penghasilannya Rp 60 juta. Lalu berapa pajak yang dikenakan?
Meski pendapatannya Rp 60 juta pertahun, perlu diingat pemerintah menetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp 54 juta. Jadi hitungannya sebagai berikut ini:
Penghasilan (per tahun) - PTKP = PKP (Penghasilan Kena Pajak)
Rp 60 juta - Rp 54 juta = Rp 6 juta
Nah, Rp 6 juta itulah yang akan dikenakan pajak. Karena Rp 6 juta ini masuk kategori lapisan pajak pertama, di mana penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif pajak 5%.
Hitungannya Rp 6 juta x 5% = Rp 300 ribu.
Simak Video "Catat! 10 Wilayah Ini Masih Beri Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor"
[Gambas:Video 20detik]
(ang/ang)