Ada 10 orang nelayan warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini tengah melakukan proses hukum di Malaysia. Mereka diduga melintas batas perairan negara Jiran itu.
"Masih ada 10 orang nelayan yang saat ini proses hukumnya belum dinyatakan usai, diantaranya 4 orang nelayan di Lumut, 4 orang nelayan di Johor, dan 2 orang di Penang," kata Direktur Penanganan Pelanggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Teuku Elvitrasyah dalam keterangannya, Senin (11/10/2021).
Teuku mengatakan, pihaknya akan mengawal perkembangan proses hukum yang berjalan terhadap para nelayan Indonesia. Mereka juga akan terus mengawasi aktivitas para nelayan Indonesia yang berpotensi melintas batas ke perairan negara tetangga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sosialisasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat nelayan agar tidak melintas batas negara lain terus kami gencarkan. Pengawasan terhadap aktivitas nelayan Indonesia juga diperketat untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan nelayan di wilayah perbatasan," ujarnya.
Selain dari 10 orang itu, KKP sebelumnya telah memulangkan tiga orang nelayan asal Sumatera Utara yang ditangkap oleh aparat Malaysia. Pemulangan ketiga nelayan tersebut merupakan upaya KKP, Kementerian Luar Negeri dan Pemda dalam perlindungan nelayan yang menghadapi proses hukum di luar negeri.
"Tiga orang nelayan ini berhasil dipulangkan pada Selasa (5/10) usai menjalani proses hukum di Malaysia dan melalui masa karantina selama 8 hari di Wisma Atlet Jakarta," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin.
Meski menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh para nelayan yang melintas batas, pihaknya menjamin akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya termasuk Kementerian Luar Negeri untuk mendampingi kepada para nelayan yang menghadapi permasalahan hukum di negara lain.
"Kita tetap mematuhi aturan yang berlaku, nelayan yang kita kawal pemulangannya juga akan diberi edukasi supaya tidak lagi melanggar batas penangkapan ikan antar negara," tegasnya.