Riwayat Legislasi
Cerita dari Pontianak tersebut, tentu mengernyitkan dahi para peramu regulasi kratom. Maklum, sedari awal rapat, tak ada perdebatan panjang mengenai kandungan daun berlabel ilmiah Mitragyna Speciosa ini. Senyawa utama Kratom adalah mitragynine dengan efek analgesik (pereda rasa nyeri). Kandungan senyawa lain; 7-OH mitragynine. Efeknya psikoaktif dan sedatif (penurun kesadaran).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kekuatan efeknya bahkan 13 kali lebih kuat dari morphin. Gajah pun bisa koma dibuatnya.
Menimbang seluruh efek yang diakibatkan dua senyawa tersebut, sudah cukup unsur untuk kratom dikategorikan narkotika sesuai yang tertulis di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun efek adiksinya, melayakkan kratom masuk narkotika golongan I, yakni narkotika yang tidak bisa digunakan dengan dalil medis karena hanya bisa digunakan untuk kepentingan teknologi dan ilmu pengetahuan.
Dus, tak butuh waktu lama untuk BNN menyatakan yakin bahwa kratom terklasifikasi Narkotika Golongan I. Sejak United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menggolongkan kratom sebagai NPS pada tahun 2013 (www.unodc.org), tak sampai 2 tahun kemudian, BNN melayangkan surat permohonan kepada Kementerian Kesehatan RI, untuk memasukkan kratom dalam daftar narkotika baru.
Namun keyakinan BNN bertepuk sebelah tangan. Pada Januari 2017, Menkes hanya merubah daftar psikotropika melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 3 tahun 2017. Hanya saja, pada bulan Agustus di tahun sama, Menkes menelurkan beleid dengan membentuk Komite Nasional (Komnas) Perubahan Penggolongan Narkotika dan Psikotropika.
Komnas tersebut bertugas membuat kajian dan analisis lengkap para calon narkotika baru. Selain kratom, adapula daun khat yang cukup populer ketika itu, yang harus digodok matang oleh kelompok kerja (Pokja) dengan berisikan perwakilan K/L terkait. Output rapat perdana Komnas; rencana kegiatan sebagai penunjang analis dan kajian.
"Jadi waktu itu (rapat Komnas tahun 2017), sebenarnya kami (seluruh perwakilan K/L pusat) sudah satu pemahaman (kratom dilarang). Sehingga tiap K/L tinggal memaparkan action plans untuk menekan laju produksi dan pemasaran kratom," ujar salah satu pejabat lembaga yang hadir dalam rapat tersebut.
Sebagai contoh, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengambil sikap dengan menelurkan Surat Edaran Nomor HK.04.4.42.421.09.16.1740 tahun 2016 tentang Pelarangan Penggunaan Mitragyna dalam Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan. BNN melalui Deputi Bidang Pencegahan dan Daya Masyarakat, melakukan edukasi kepada masyarakat petani kratom terkhusus di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar).
Dalam upaya menekan laju peredaran ekspor sebagai penyerap cuan tinggi, perwakilan Kementerian Perdagangan dan Perindustrian RI akan merevisi kebijakan pemberian izin ekspor khusus komoditi kratom. Sementara perwakilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Balai Karantina Pertanian bakal menaikkan bea dan biaya layanan guna memangkas marjin keuntungan eksportir.
Lanjut ke halaman berikutnya
Simak Video "Duh! Napi di Gowa Kendalikan Peredaran Sabu di Luar Lapas"
[Gambas:Video 20detik]