Labirin Legislasi Kratom

Kolom

Labirin Legislasi Kratom

Ade Jun Panjaitan - detikFinance
Senin, 11 Okt 2021 15:10 WIB
Petani Kratom
Ilustrasi Petani Kratom. Foto: Yudistira Imandiar

Keluar atau Tambah Liku?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih mengumandangkan status darurat narkoba di beberapa kesempatan. Sejatinya, seluruh elemen negara ini segendang sepenarian dalam memerangi kejahatan narkotika di segala aspek. Energi dan fokus pun harus terpadu dalam upaya keluar dari status tersebut. Bukan malah hanyut dalam labirin legislasi macam kratom ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengulur waktu menjadi rasional, ketika saat ini pihak kontra kratom belum cukup mengimbangi kajian yang tersaji di kubu lawan. Perlu segera ada penelitian empiris lengkap, baik pendekatan medis maupun yuridis, tentang dampak negatif yang ditimbulkan kratom.

Namun, perlu diingat pula, penundaan ini bisa berakibat munculnya liku (masalah) baru yang kelak malah mempersempit akses keluar. Keputusan harus segera diambil. Bila memang kebijakan mengarah ke pelarangan, seluruh K/L terkait harus kompak sikap dalam 'masa kahampaan' ini.

ADVERTISEMENT

Jangan pula gegabah ambil keputusan tanpa pertimbangan matang. Seperti Thailand yang sebelumnya telah melarang penggunaan kratom -kecuali alasan medis- sejak 1943, mendekriminalisasi daun kratom (mulai dari produksi, konsumsi, peredaran) mulai 24 Agustus 2021. Namun negeri Gajah Putih tersebut tetap melarang konsentrat kratom dalam bentuk serbuk atau cairan.

Menjadi anomali, bila kita yang masih dalam berjibaku keluar dari status darurat, mengekor Thailand yang mau berkompromi dengan kratom lewat anasir budaya, sosial, dan ekonomi. Perlu ditimbang pula anggaran dan sumberdaya pengawasannya. Penegak hukum narkotika yang ada saat ini saja sudah cukup ngos-ngosan dalam menjaga negara seluas 5.193.250 km² ini dari gempuran pengedar.

Cuan atau Hancur?

Amit-amit bila sampai terjadi macam Bolivia -negara berjuluk 'si kedelai yang duduk di tambang emas'-, yang saat ini menjadi negara termiskin kedua di Amerika Selatan lantaran tidak bisa keluar kubangan daun koka lantaran sudah menjadi bagian budaya selama berabad-abad.

Atau Myanmar, yang seluruh lahan opium sudah terlanjur 'diamankan' pasukan sipil bersenjata, sehingga memilih pembiaran ketimbang perang saudara. Hingga konflik senjata akhirnya terjadi dalam dekade terakhir, junta militer pun sangat kewalahan menghadapi persenjataan pasukan separatis yang selama ini disokong dana hasil penjualan opium.

Motif atau sikap kalbu (mens rea) utama pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika, tak lain adalah uang (keuntungan). Adapun alibi himpitan sosial ekonomi, maupun kebutaan atau kekosongan hukum yang kemudian menyertai, pengedar narkotika tetaplah victimless. Selain dia, semua pihak adalah korban dari kejahatan ini.

Ditambah berpredikat kejahatan luar biasa (extraordinary crime), dengan menimbang dampak masif yang ditimbulkan, seharusnya negara tak boleh kompromi bila mau memberangus kejahatan narkotika.

Maka wajar, UU Narkotika tergolong salah satu aturan cukup 'sadis' di republik ini. Semangat ini seharusnya diiukuti oleh aturan turunannya. Konsep keadilan filsuf John Rawls yang menuntut keseimbangan antara kehidupan pribadi dan kehidupan bersama. ("Theory of Justice", 1971), pun tidak berlaku untuk dalam mengatasi kejahatan narkotika khususnya di Indonesia. Sebab, apapun kepentingan pribadi pelaku kejahatan narkotika, sangat tidak layak untuk ditimbang dengan dampak bahaya pada kehidupan banyak orang.

Ade Jun F. Panjaitan
Mantan Jurnalis & Penggiat Anti Narkotika



Simak Video "Duh! Napi di Gowa Kendalikan Peredaran Sabu di Luar Lapas"
[Gambas:Video 20detik]

(ang/ang)

Hide Ads