Bali akan membuka pintu untuk turis asing per 14 Oktober mendatang. Kebijakan ini diharapkan dapat memulihkan ekonomi di wilayah tersebut.
"Pembukaan penerbangan Internasional ke Bali yang akan dilakukan pada pekan ini diharapkan mampu untuk memulihkan ekonomi Bali secara bertahap yang masih jauh di bawah kondisi pra pandemi," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (11/10/2021).
Luhut menjelaskan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar pembukaan penerbangan internasional ke Bali dilakukan secara hati-hati di pintu masuk. Target capaian vaksinasi COVID-19 di Bali juga harus dikejar sebelum benar-benar dibuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Bali hanya satu daerah yang perlu kita perbaiki, di Gianyar yang sekarang vaksin lansianya baru 38% di mana kami targetkan harus 40% dalam beberapa hari ke depan," tuturnya.
Untuk memastikan tidak terjadinya peningkatan kasus di Bali, pemerintah juga memperketat persyaratan mulai dari pre departure requirement hingga on arrival requirement.
Berikut persyaratannya:
1. Pre departure requirement
- Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah 5%
- Hasil negatif tes RT-PCR sampelnya diambil maksimum 3x24 jam sebelum jam keberangkatan
- Bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris selain bahasa negara asal
- Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum US$ 100.000 dan mencakup pembayaran penanggungan COVID-19
- Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia, penyedia akomodasi dan pihak ketiga.
2. On arrival requirement
- Mengisi e-HAC via aplikasi PeduliLindungi
- Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri
(aid/ara)