Sri Mulyani Tegaskan UU HPP Bentuk Keberpihakan Pemerintah ke UMKM

Sri Mulyani Tegaskan UU HPP Bentuk Keberpihakan Pemerintah ke UMKM

Angga Laraspati - detikFinance
Senin, 11 Okt 2021 15:54 WIB
Poster
Ilustrasi Menkeu Sri Mulyani Indrawati/Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Pemerintah memperkenalkan pengaturan baru mengenai besarnya bagian peredaran bruto yang tidak dikenai pajak bagi UMKM. Adapun, peredaran bruto yang tidak dikenai yaitu sebesar Rp 500 juta.

Saat ini secara umum, Wajib Pajak Orang Pribadi memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam menghitung penghasilan kena pajaknya. Sedangkan Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang melaporkan pajaknya berdasarkan PP23 (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018) dikenai PPh Final sebesar 0,5% dari penghasilan bruto tanpa perhitungan PTKP.

Kabar baiknya, kini tidak semua UMKM harus membayar pajak, ini merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada para pelaku UMK serta untuk menciptakan keadilan antara pelaku UMK yang dikenai PPh Final dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan peraturan ini, untuk peredaran bruto yang tidak dikenai pajak dalam satu tahun yaitu sebesar Rp 500 juta, sebagai insentif tambahan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMK yang dikenai PPh Final. Hal ini diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru saja disahkan pada Kamis (7/10) kemarin. Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferesi pers kemarin mengatakan UU HPP ini memberikan keberpihakan pada pelaku UMKM.

Ketua panja ruu hpp dolfie o.f.p menyerahkan pandangan akhir panja kepada pemerintahKetua panja RUU HPP Dolfie o.f.p menyerahkan pandangan akhir panja kepada pemerintah Foto: Istimewa

"Ini terutama untuk UMKM. Saya ingin sampaikan juga bahwa Undang-undang HPP ini memberikan keberpihakan kepada UMKM dengan sekarang memberikan batasan sama seperti PTKP untuk orang pribadi, maka untuk UMKM orang pribadi kalau pendapatan dari usahanya sampai Rp 500 juta setahun maka dia tidak terkena PPh," katanya dalam konferensi pers, Kamis (7/10/2021).

ADVERTISEMENT

Kebijakan baru berupa pemberlakuan PTKP bagi pelaku UMK dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ini merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah untuk mendorong dan memberikan insentif kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah khususnya yang menjalankan UMK.

(ncm/ega)

Hide Ads