Pemerintah resmi menambahkan fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan hadirnya Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Melalui UU tersebut, fungsi KTP bakal bergabung dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Jika sebelumnya Wajib Pajak Orang Pribadi wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP, kini wajib pajak tak lagi perlu repot. Sebab, KTP sudah bisa menjadi identitas perpajakan menggantikan NPWP.
"Dengan ketentuan baru ini, maka Wajib Pajak Orang Pribadi tidak perlu repot melakukan pendaftaran ke KPP karena NIK tersebut berfungsi sebagai NPWP," dikutip dari keterangan resmi Ditjen Pajak, Senin (11/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, pemberlakuan kebijakan baru ini tidak otomatis membuat seluruh pemilik NIK dikenai pajak. Sebab, kriteria wajib pajak akan tetap memperhatikan syarat-syarat tertentu yang berlaku saat ini.
Untuk pengenaan pajak, pemilik NIK harus telah memenuhi syarat subjektif (termasuk sebagai subjek pajak) dan objektif (mendapatkan penghasilan setahun di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun menegaskan hal ini pada konferensi pers yang berlangsung Kamis (7/10).
"Saya ingin tegaskan di sini dengan adanya UU HPP, satu, setiap orang pribadi yang punya pendapatan hingga Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta orang pribadi, single. Kalau pendapatannya Rp 4,5 juta atau Rp 54 juta per tahun itu dia tidak kena pajak," jelasnya.
"Ini yang disebut pendapatan tidak kena pajak. Jadi kalau masyarakat punya NIK yang menjadi NPWP dan bekerja dan pendapatannya Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun mereka PPh nya 0%," sambungnya.
Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik.