Syam bilang, penyelenggara saat ini diminta oleh Kementerian Agama (Kemenag) untuk mempersiapkan keberangkatan jemaah umrah khususnya bagi jemaah yang sudah membayar namun tertunda. Hal itu disampaikan Kemenag melalui surat edarannya.
Dari salinan surat yang diterima detikcom, menyebutkan penyelenggara juga diminta untuk melakukan pendataan dan melaporkan data jemaah yang sudah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan melaksanakan ibadah umrah. Data tersebut nantinya harus dikirim kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk disiapkan dalam keberangkatan pada kesempatan pertama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekedar informasi, kabar mengenai dibukanya kembali umroh bagi jemaah Indonesia disampaikan melalui nota diplomatik Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta pada 8 Oktober 2021.
"Di dalam nota diplomatik tersebut juga disebutkan bahwa kedua pihak dalam tahap akhir pembahasan mengenai pertukaran link teknis dengan Indonesia yang menjelaskan informasi para pengunjung berkaitan dengan vaksin dan akan memfasilitasi proses masuknya jemaah," kata Menlu retno.
Nota diplomatik juga menyebutkan mempertimbangkan untuk menetapkan masa periode karantina selama lima hari bagi para jamaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan.
(fdl/fdl)