Mau Umroh? Begini Tata Cara Pelaksanaan dari Penyelenggara

Mau Umroh? Begini Tata Cara Pelaksanaan dari Penyelenggara

Siti Fatimah - detikFinance
Selasa, 12 Okt 2021 11:48 WIB
Ibadah Umrah
Mau Umroh? Begini Tata Cara Pelaksanaan dari Penyelenggara
Jakarta -

Pemerintah Saudi dikabarkan akan kembali membuka pintu bagi jemaah umroh dari Indonesia. Bagi jemaah yang berniat melangsungkan ibadah ke Tanah Suci penting untuk mengetahui ketentuan dan teknis pelaksanaan yang berlaku terlebih di masa pandemi COVID-19.

Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M Nur mengatakan, saat Arab Saudi membuka kedatangan jemaah pada 1 Muharam atau tepatnya pada 9 Agustus lalu pihaknya sudah mengamati beberapa kebijakan yang diberlakukan. Salah satu syarat yang wajib dipenuhi yakni vaksinasi dan penggunaan aplikasi.

"Pemerintah Saudi sejak dibukanya umrah sudah menerapkan kelonggaran atau cara khusus bagi jamaah yang datang, persyaratannya wajib penuhi vaksin dari 4 jenis vaksin yang direkomendasikan yaitu AstraZeneca, Moderna, Pfizer, J&J," kata Firman saat dihubungi detikcom, Selasa (12/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, jika calon jemaah tidak mendapatkan vaksin dari keempat jenis vaksin tersebut maka harus mendapatkan vaksin booster. Selain vaksin, jemaah juga harus membawa hasil PCR negatif.

"Jika sudah bisa memenuhi persyaratan itu pada saat tiba di Saudi sudah bisa langsung menunaikan ibadah ke Masjidil Haram untuk umroh atau ke Masjidil Nabawi untuk ziarah," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan, selama kegiatan ibadah di tanah suci akan dipantau melalui aplikasi I'tamarna. Dilansir dari badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), aplikasi tersebut berfungsi untuk mengatur masuknya jemaah umroh, shalat hingga pengunjung ziarah.

Lihat juga video 'Arab Saudi Larang 20 Negara Masuk Wilayahnya, Termasuk Indonesia':

[Gambas:Video 20detik]



Lanjut ke halaman berikutnya.

Data pengunjung dan jemaah nantinya akan didaftarkan pada aplikasi Tawakkalna. Hal ini guna memastikan pengunjung tidak dalam kondisi positif COVID-19.

"Setiap jemaah mendapatkan 1 kali umrah di Mekkah melalui aplikasi I'tamarna. Karantina sudah tidak diperlukan lagi selama sudah mendapatkan vaksin yang lengkap," katanya.

"Kedua, ada batasan kamar maksimal 2 orang dan bus hanya 50% dari kapasitas, semua kegiatan dipantau aplikasi, tetap menggunakan masker dan menjalankan protokol tetap," sambung Firman.

Sekedar informasi, pemerintah Saudi juga mempertimbangkan untuk menetapkan masa periode karantina selama lima hari bagi jemaah yang tidak memenuhi standar kesehatan. Hal itu ada dalam nota diplomatik Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta pada 8 Oktober 2021.

"Di dalam nota diplomatik tersebut juga disebutkan bahwa kedua pihak dalam tahap akhir pembahasan mengenai pertukaran link teknis dengan Indonesia yang menjelaskan informasi para pengunjung berkaitan dengan vaksin dan akan memfasilitasi proses masuknya jemaah," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.


Hide Ads