Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi divonis bebas. Ia diputuskan terbukti tidak bersalah melakukan tindak pidana membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah.
"Bahwa terhadap perkara 202/Pid.Sus/2021/PN.Dpk atas nama Terdakwa Zaim Saidi tersebut, telah dibacakan putusan dengan amar putusan pada intinya 'menyatakan Terdakwa Zaim Saidi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata pejabat Humas PN Depok Ahmad Fadil dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/10/2021).
Selain itu, majelis hakim dalam vonisnya memerintahkan terdakwa Zaim Saidi dibebaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Membebaskan Terdakwa Zaim Saidi dari semua dakwaan penuntut umum serta memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, dan memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," ujar Fadil.
Baca juga: Pendiri Pasar Muamalah Depok Divonis Bebas! |
Pasar Muamalah sempat membuat publik heboh pada awal tahun 2021 ini. Sebab, pasar Muamalah viral karena transaksi menggunakan koin dinar dirham.
Namun, dinar dan dirham di sini hanya istilah berat pada koin emas dan perak yang digunakan sebagai alat transaksi. Tak ada hubungannya dengan mata uang asing.
"Pasar Muamalah itu sendiri sebetulnya adalah upaya untuk menghidupkan perekonomian rakyat di tengah situasi yang lesu begini, maka kita harus gerakan perdagangan, terutama di kalangan rakyat kecil," kata dia melalui video klarifikasi di YouTube dikutip detikcom pada 31 Januari 2021 lalu.
Dia memaparkan Pasar Muamalah memfasilitasi para pedagang kecil untuk bisa berjualan tanpa harus membayar sewa. Menurutnya biaya sewa bakal membebani pedagang maupun konsumen.
"Jadi prinsip pertama dari Pasar Muamalah itu pasarnya sendiri adalah tidak ada sewa, jadi semua tempatnya adalah lapangan terbuka, tidak ada yang mengklaim, tidak ada yang memiliki kecuali digunakan ya. Jadi yang paling betul itu adalah tanah-tanah wakaf. Nah, kalau di sini belum menjadi tanah wakaf tapi dipinjamkan untuk dipakai oleh para pedagang," ujarnya.
Lanjut membaca ke halaman berikutnya
Simak Video "Video: Bahlil Bakal Buat Regulasi soal Pengeboran Sumur Minyak Rakyat"
[Gambas:Video 20detik]