Menengok Perjalanan Pasar Muamalah yang Pendirinya Divonis Bebas

Menengok Perjalanan Pasar Muamalah yang Pendirinya Divonis Bebas

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 12 Okt 2021 18:45 WIB
Zaim Saidi
Foto: ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA
Jakarta -

Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi divonis bebas. Ia diputuskan terbukti tidak bersalah melakukan tindak pidana membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah.

"Bahwa terhadap perkara 202/Pid.Sus/2021/PN.Dpk atas nama Terdakwa Zaim Saidi tersebut, telah dibacakan putusan dengan amar putusan pada intinya 'menyatakan Terdakwa Zaim Saidi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata pejabat Humas PN Depok Ahmad Fadil dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/10/2021).

Selain itu, majelis hakim dalam vonisnya memerintahkan terdakwa Zaim Saidi dibebaskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Membebaskan Terdakwa Zaim Saidi dari semua dakwaan penuntut umum serta memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, dan memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," ujar Fadil.

Pasar Muamalah sempat membuat publik heboh pada awal tahun 2021 ini. Sebab, pasar Muamalah viral karena transaksi menggunakan koin dinar dirham.

ADVERTISEMENT

Namun, dinar dan dirham di sini hanya istilah berat pada koin emas dan perak yang digunakan sebagai alat transaksi. Tak ada hubungannya dengan mata uang asing.

"Pasar Muamalah itu sendiri sebetulnya adalah upaya untuk menghidupkan perekonomian rakyat di tengah situasi yang lesu begini, maka kita harus gerakan perdagangan, terutama di kalangan rakyat kecil," kata dia melalui video klarifikasi di YouTube dikutip detikcom pada 31 Januari 2021 lalu.

Dia memaparkan Pasar Muamalah memfasilitasi para pedagang kecil untuk bisa berjualan tanpa harus membayar sewa. Menurutnya biaya sewa bakal membebani pedagang maupun konsumen.

"Jadi prinsip pertama dari Pasar Muamalah itu pasarnya sendiri adalah tidak ada sewa, jadi semua tempatnya adalah lapangan terbuka, tidak ada yang mengklaim, tidak ada yang memiliki kecuali digunakan ya. Jadi yang paling betul itu adalah tanah-tanah wakaf. Nah, kalau di sini belum menjadi tanah wakaf tapi dipinjamkan untuk dipakai oleh para pedagang," ujarnya.

Lanjut membaca ke halaman berikutnya

Di Pasar Muamalah, dijelaskannya, pedagang bebas untuk keluar-masuk. Siapa saja boleh berdagang di sini, tidak ada urusan dengan agama, politik, aliran ormas dan sebagainya.

"Pokoknya di masyarakat biasa, siapa ingin berdagang dia datang, bahkan (pedagang) yang lewat juga sering lewat mampir ikut jualan, dipersilakan," sebut Zaim.

Tujuan lain dari diadakannya Pasar Muamalah ini, lanjut dia untuk memfasilitasi para penerima sedekah/zakat yang menerima bantuan dalam bentuk koin dirham untuk ditukarkan dengan barang.

"Orang diberikan zakat berupa koin 1 perak atau satu dirham, karena satuannya adalah dirham atau 2,97 gram, yang dibawa ke sini eh ketemu sembako, dia tukarkan sembako, ketemu madu dia tukarkan madu. Apapun yang dia perlukan itu ditukarkan dengan koin perak, koin emas dan yang lain-lain terserah," tambahnya.

Tak lama, Bareskrim Polri telah menangkap Zaim Saidi (ZS) pada 3 Februari 2021. ZS diduga melayani transaksi menggunakan dinar-dirham, di mana melanggar hukum Indonesia yang hanya memperbolehkan transaksi menggunakan mata uang rupiah. Selain itu, polisi juga menguak kasus lain, di mana ZS juga diduga memiliki bisnis terselubung.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan peranan Zaim Saidi sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah. Dia juga pengelola dan Wakala Induk, yakni tempat menukarkan rupiah dengan koin dinar dan dirham sebagai alat tukar dengan barang yang diperdagangkan.

"Jadi saudara ZS selain mengelola pasar, dia juga mengelola tukar menukar. Jadi orang yang mau belanja di Pasar Muamalah, menukarkan uang rupiahnya dari rupiah menjadi dinar atau dirham," ujarnya.

Dari setiap melayani warga yang ingin menukar rupiah menjadi dinar dan dirham, dia mencari keuntungan sebesar 2,5%. "Nah di situlah dia mencari keuntungan dengan margin 2,5% dari nilai tersebut," ucapnya.



Simak Video "Video: Bahlil Bakal Buat Regulasi soal Pengeboran Sumur Minyak Rakyat"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads