Di Pasar Muamalah, dijelaskannya, pedagang bebas untuk keluar-masuk. Siapa saja boleh berdagang di sini, tidak ada urusan dengan agama, politik, aliran ormas dan sebagainya.
"Pokoknya di masyarakat biasa, siapa ingin berdagang dia datang, bahkan (pedagang) yang lewat juga sering lewat mampir ikut jualan, dipersilakan," sebut Zaim.
Tujuan lain dari diadakannya Pasar Muamalah ini, lanjut dia untuk memfasilitasi para penerima sedekah/zakat yang menerima bantuan dalam bentuk koin dirham untuk ditukarkan dengan barang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orang diberikan zakat berupa koin 1 perak atau satu dirham, karena satuannya adalah dirham atau 2,97 gram, yang dibawa ke sini eh ketemu sembako, dia tukarkan sembako, ketemu madu dia tukarkan madu. Apapun yang dia perlukan itu ditukarkan dengan koin perak, koin emas dan yang lain-lain terserah," tambahnya.
Tak lama, Bareskrim Polri telah menangkap Zaim Saidi (ZS) pada 3 Februari 2021. ZS diduga melayani transaksi menggunakan dinar-dirham, di mana melanggar hukum Indonesia yang hanya memperbolehkan transaksi menggunakan mata uang rupiah. Selain itu, polisi juga menguak kasus lain, di mana ZS juga diduga memiliki bisnis terselubung.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan peranan Zaim Saidi sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah. Dia juga pengelola dan Wakala Induk, yakni tempat menukarkan rupiah dengan koin dinar dan dirham sebagai alat tukar dengan barang yang diperdagangkan.
"Jadi saudara ZS selain mengelola pasar, dia juga mengelola tukar menukar. Jadi orang yang mau belanja di Pasar Muamalah, menukarkan uang rupiahnya dari rupiah menjadi dinar atau dirham," ujarnya.
Dari setiap melayani warga yang ingin menukar rupiah menjadi dinar dan dirham, dia mencari keuntungan sebesar 2,5%. "Nah di situlah dia mencari keuntungan dengan margin 2,5% dari nilai tersebut," ucapnya.
Simak Video "Video: CT Bicara Kunci Beradaptasi di Tengah Ketidakpastian Global"
[Gambas:Video 20detik]
(acd/zlf)