Cegah Praktik Korupsi, Holding Perkebunan Minta Bantuan KPK

Cegah Praktik Korupsi, Holding Perkebunan Minta Bantuan KPK

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 12 Okt 2021 21:30 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menegakkan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan implementasi Whistleblowing System (WBS) terintegrasi di PTPN Group. Langkah ini sebagai upaya perseroan untuk memperbaiki tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) dalam proses bisnis dan aktivitas usahanya.

Corporate Secretary Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Imelda Alini Pohan menjelaskan hal tersebut merupakan wujud pengendalian gratifikasi guna memperkuat tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip GCG. Selain itu, dukungan manajemen untuk membantu pemenuhan kepatuhan hukum dan komitmen terhadap tata nilai perusahaan yakni sinergi, integritas, dan profesional.

Kebijakan anti penyuapan terintegrasi yang telah diterapkan oleh PTPN Group, jelas Imelda, diharapkan dapat membantu perusahaan untuk menghindari atau mengurangi biaya, risiko dan kerugian yang disebabkan penyuapan. Kemudian, memberantas korupsi, mempromosikan kepercayaan dan keyakinan dalam penanganan bisnis, serta meningkatkan reputasi perusahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PTPN Group dikelola dengan menerapkan nilai-nilai utama AKHLAK dan profesionalisme sejalan dengan arahan Menteri BUMN. Kami juga menyediakan ruang untuk menyampaikan keluhan dan pengaduan melalui Whistleblowing System di website milik Holding Perkebunan Nusantara serta mulai diterapkan melalui aplikasi online untuk seluruh PTPN Group pada akhir Desember 2020. Hal ini dilakukan untuk memastikan terlaksananya tata kelola perusahaan yang baik," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (!2/10/2021).

Ia menjelaskan WBS yang dapat diakses publik secara transparan dan digunakan untuk menyampaikan pengaduan masyarakat. Informasi yang disampaikan akan langsung ditanggapi dan ditindaklanjuti oleh manajemen.

ADVERTISEMENT

Selain itu, perseroan juga menyiapkan rencana aksi atau program-program berkelanjutan baik untuk pengendalian gratifikasi, monitoring dan evaluasi periodik Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Serta, implementasi aplikasi audit management system berbasis teknologi informasi integritas yang dilakukan oleh tim Satuan Pengawas Internal.

Apalagi, menurutnya, saat ini Kepada Divisi SPI Holding PTPN III berasal dari pejabat di lingkungan KPK.

"Saat ini perseroan terus menyosialisasikan Fungsi Satuan Pengawasan Intern (SPI) Sistem Manajemen untuk antisipasi penyuapan kepada seluruh karyawan di lingkungan PTPN Group. Hal ini merupakan langkah konkret perusahaan dalam mengimplementasikan budaya anti suap, menjaga integritas karyawan, serta meningkatkan reputasi perusahaan," tambahnya.




(acd/zlf)

Hide Ads