Tax Amnesty alias Program pengampunan pajak mau ada lagi nih. Buat yang selama ini ngemplang pajak nanti bisa lapor ke pemerintah dan diampuni.
Program yang disebut Pengungkapan Sukarela alias Tax Amnesty akan digelar lagi seiring disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) oleh pemerintah dan DPR RI.
Kapan program ini berjalan? Kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, Tax Amnesty jilid II dimulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Program Pengungkapan Sukarela yaitu untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, program ini dalam undang-undang dalam HPP berlakunya hanya 6 bulan, 1 Januari sampai 30 Juni 2022," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (7/10/2021).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly beberapa waktu lalu juga mengatakan Tax Amnesty jilid II memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan secara sukarela atas harta yang belum dilaporkan dalam program pengampunan pajak 2016-2017 maupun dalam SPT Tahunan 2020.
"Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan," tuturnya.
Dalam program tax amnesty jilid II ini, pemerintah memiliki dua kebijakan. Lihat selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak Video "Ekonom soal Tax Amnesty Jilid II: Banyak Mudaratnya "
[Gambas:Video 20detik]