PNS dilarang bepergian ke luar kota saat hari libur nasional tepatnya dalam memperingati Hari Maulid Nabi. Kebijakan tersebut berlaku dari 18-22 Oktober 2021. Bagi PNS yang melanggar maka siap-siap kena sanksi.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) nomor 13 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara selama hari libur nasional tahun 2021 dalam masa pandemi COVID-19.
"Memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," demikian bunyi poin 4 (b) SE yang diterima detikcom, Rabu (13/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika merujuk pada PP yang tertulis dalam SE tersebut maka terdapat tiga jenis hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar yaitu hukuman ringan, hukuman sedang dan hukuman berat.
"Betul hukuman disiplin akan diberikan oleh PPK masing-masing instansi. Mengenai jenisnya tergantung dari catatan PNS yang melanggar," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama saat dihubungi detikcom.
Hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Kemudian, hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.