Nekat Cuti dan Bepergian saat Libur Maulid Nabi, PNS Bisa Dipecat!

Nekat Cuti dan Bepergian saat Libur Maulid Nabi, PNS Bisa Dipecat!

Siti Fatimah - detikFinance
Rabu, 13 Okt 2021 15:20 WIB
PNS malas dipecat
Nekat Cuti dan Bepergian saat Libur Maulid Nabi, PNS Bisa Dipecat!

Sedangkan, jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Selain PP di atas, Satya juga menambahkan, PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga termasuk dari jenis hukuman yang berlaku bagi PNS yang melanggar SE tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aturan baru ini, pemotongan tunjangan kerja alias tukin akan diberlakukan pada pelanggar disiplin. Pemotongan tukin dijadikan sebagai salah satu opsi hukuman sedang dan akan dilakukan sebesar 25% dalam jangka waktu 6 bulan, 9 bulan, dan yang terberat selama setahun alias 12 bulan.

"PP 94 Tahun 2021(berlaku), tapi Peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan mengenai Disiplin PNS yang ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini," jelas Satya.

ADVERTISEMENT

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta Kementerian untuk melaporkan penerapan aturan dalam SE tersebut kepada Menteri PAN-RB melalui laman s.id/laranganbepergianASN dengan batasan waktu paling lambat tiga hari kerja sejak tanggal libur nasional.


(fdl/fdl)

Hide Ads