Garap Revisi UU Naker, Menko Perekonomian Undang 5 Kampus

Garap Revisi UU Naker, Menko Perekonomian Undang 5 Kampus

- detikFinance
Senin, 17 Apr 2006 13:04 WIB
Jakarta - Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan revisi terhadap UU Nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja. Berbagai masukan pun diminta pemerintah, termasuk masukan dari kalangan kampus.Menko Perekonomian Boediono pun mengundang lima universitas untuk mendapatkan masukan soal revisi UU itu. Dia meminta kalangan kampus melalukan penelitian tentang penyelesaian perselisihan hubungan dengan industrial antara pekerja, pengusaha dan pemerintah."Rapat ini mengenai penelitian oleh perguruan tinggi soal penyelesaian dengan hubungan industrial. Saya diminta Pak Menko untuk menfasilitasi perguruan tinggi yang sudah ditunjuk presiden," kata Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo sebelum rapat dengan Menko Perekonomian di Departemen Keuangan, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (17/4/2006).Kelima universitas itu adalah Unpad, UI, UGM, USU dan Unhas. Rapat untuk mencari penyeimbangan kepentingan antara para pekerja ddengan pengusaha sehingga nanti akan diatur sebuah hubungan industrial yang adil dan memberikan win-win solution.Menakertrans Erman Soeparno mengungkapkan, maksud pertemuan ini adalah untuk mendapatkan masukan agar UU itu dapat lebih berkualitas. Kajian yang akan dilakukan meliputi aspek hukum, ekonomi dan kesejahteraan bagi buruh atau pekerja.Soal penolakan dari buruh, Erman menyatakan, yang merasa tak terakomodir harus menyampaikan pada serikat pekerja. Serikat pekerja harus mampu mengorganisatori dan mengkonsolidasi ke dalam secara internal. "Agar buruh merasa terwakili," ujarnya.Mulai Pekan DepanRencananya kelima universitas akan lakukan kajian terhadap berbagai aspek seperti aspek ekonomi, sosial budaya, serta hukum terhadap hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja pekan depan. Hasil kajian tersebut nantinya akan dijadikan masukan untuk pembahasan tripartit antara pengusaha, pekerja dan pemerintah soal UU ketenagakerjaan."Ini sudah kita putuskan, kita harap minggu depan sudah mulai bekerja. Dan lama kajian diperkirakan selama 1-2 bulan," kata Menakertrans, Erman Suparno, seusai rapat.Diutarakan Erman bahwa UU ketenagakerjaan yang nantinya akan dibahas bersama ini diharapkan akan menghasilkan UU yang lebih melindungi kesejahteraan pekerja dan sekalugus pengusaha."Kita akan ramu bersama, agar UU ini firm dan berkualitas. Dan saya tegaskaan bahwa UU hanya melindungi kesejahteraan rakyat," jelas Erman. (mar/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads