Ingat! Investasi Saham dan Obligasi Hanya di Pasar Modal

Ingat! Investasi Saham dan Obligasi Hanya di Pasar Modal

dtv - detikFinance
Kamis, 14 Okt 2021 15:44 WIB
Jakarta -

Profesi perencana keuangan diikat dalam peraturan kode etik. Mereka tidak bisa sembarang mengatur hingga mengelola keuangan milik nasabahnya di pasar modal.

"Secara kode etik tidak boleh (beri kuasa ke Perencana Keuangan), secara peraturan Undang-Undang Pasar Modal tidak boleh di UU No 8 Tahun 1995 menyatakan wadah investasi melalui saham dan obligasi hanya lewat pasar modal, ketika kita mau beli saham atau obligasi surat hutang datangnya ke sekuritas, mau beli reksa dana datangnya ke aset manajemen," ujar Sekjen APERKEI, Faras Ghasan dalam program d'Mentor detikcom, Rabu (13/10/2021).

Faras mengatakan sekalipun nasabah memberikan kuasa kepada perencana keuangan, hal itu harus ditolak. Lantaran itu diatur dalam kode etik profesi perencana keuangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Malah berhak berkewajiban menolak, karena saya dulu juga pernah. Kebetulan saya dealer di pasar modal tahun 2016. Saya malah enggak berani entry, saya diberi kuasa entry tetapi karena saya bukan dealer utama, saya tidak berani malah saya bukan account online trading, kalau saya entry sekali masuknya illegal executive order buat saya sebagai pelaku pasar modal," kata Faras.

Lebih lanjut Faras menjelaskan mereka yang sudah pernah lulus dan ujian profesi di pasar modal, memahami peraturan dalam kode etik perencana keuangan.

ADVERTISEMENT

"Karena begini kita ini beririsan tiga industri, industri asuransi, industri banking sama pasar modal dari irisan itu bukan berarti kita bisa cross the line," lanjutnya.

Faras menjelaskan nasabah memiliki berhak menolak tawaran yang tidak sesuai kontrak dari perencana keuangan. Nasabah juga mengoreksi apabila ada kesalahan yang tidak sesuai perjanjian.

"Itu diperbolehkan dan sangat diperbolehkan serta tidak ada masalahnya. Kita (nasabah) juga berhak melakukan hal itu," pungkasnya.

(edo/fuf)

Hide Ads