Turis 19 Negara Boleh ke Bali, Ini Aturan Masuk Bandara Ngurah Rai

Turis 19 Negara Boleh ke Bali, Ini Aturan Masuk Bandara Ngurah Rai

Tim detikcom - detikFinance
Jumat, 15 Okt 2021 22:03 WIB
Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali
Ilustrasi/Foto: (Dok. Kanwil Kemenkumham Bali)

Selain itu, ada Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan diantaranya kepada WNA yang masuk melalui skema Travel Corridor Arrengement, pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun dan pelaku perjalanan yang mempunyai kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid yang mengakibatkan tidak bisa divaksin. Untuk kondisi komorbid ini, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan, dalam Bahasa Inggris selain bahasa asal negaranya.

Perlu diketahui selama pemberlakuan surat edaran ini, diberlakukan pembatasan pintu masuk (entry point) perjalanan penumpang internasional, yaitu hanya dibuka di Bandar Udara Soekarno Hatta - Tangerang, Bandar Udara Sam Ratulangi - Manado, Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai - Bali, Bandar Udara Hang Nadim - Batam dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah - Tanjung Pinang dengan ketentuan sebagai berikut :

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1 Bandar Udara Soekarno Hatta dan Bandar Udara Sam Ratulangi hanya menjadi pintu masuk (entry point) perjalanan penumpang internasional bagi WNI dan WNA dengan tujuan selain wisata.

2) Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bandar Udara Hang Nadim dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, hanya menjadi pintu masuk (entry point) perjalanan penumpang internasional bagi WNA dengan tujuan wisata, dengan ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

a. Sudah divaksin dosis lengkap
b. Dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
c. Wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku
d. Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal US$ 100.000, yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19
e. Menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia
f. pelaku perjalanan menggunakan penerbangan langsung (direct flight) dari negara asalnya.

"Melalui Surat Edaran ini kami atur jumlah penerbangan internasional melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, dibatasi hanya 1 (satu) penerbangan setiap 2 (dua) jam dan dapat diterbangi untuk angkutan udara niaga berjadwal luar negeri dan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri. Penerbangan internasional melalui Bandar Udara Hang Nadim, hanya dapat diterbangi untuk angkutan udara niaga berjadwal luar negeri dan penerbangan internasional melalui Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, hanya dapat diterbangi untuk angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri", jelas Novie.


(hns/hns)

Hide Ads