Cek! Aturan Baru Masuk RI Lewat Bandara Soekarno Hatta-Ngurah Rai

Cek! Aturan Baru Masuk RI Lewat Bandara Soekarno Hatta-Ngurah Rai

Tim detikcom - detikFinance
Sabtu, 16 Okt 2021 06:30 WIB
Syarat Masuk Indonesia untuk WNI dan WNA Terbaru, Cek di Sini
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna

Selama pemberlakuan SE 85, diberlakukan pembatasan pintu masuk (entry point) perjalanan penumpang internasional. Pintu masuk dibuka melalui Bandara Soekarno Hatta (Tangerang), Bandara Sam Ratulangi (Manado), Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam) dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang) dengan ketentuan sebagai berikut :

1) Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Sam Ratulangi hanya menjadi pintu masuk (entry point) perjalanan penumpang internasional bagi WNI dan WNA dengan tujuan selain wisata.

2) Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim dan Bandara Raja Haji Fisabilillah, hanya menjadi pintu masuk (entry point) perjalanan penumpang internasional bagi WNA dengan tujuan wisata, dengan ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a. Sudah divaksin dosis lengkap
b. Dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
c. Wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku
d. Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal US$ 100.000, yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19
e. Menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia
f. pelaku perjalanan menggunakan penerbangan langsung (direct flight) dari negara asalnya.

Melalui SE 85 diatur jumlah penerbangan internasional melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dibatasi hanya 1 penerbangan setiap 2 jam dan dapat diterbangi angkutan udara niaga berjadwal luar negeri dan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri.

ADVERTISEMENT

Penerbangan internasional melalui Bandara Hang Nadim, hanya dapat diterbangi untuk angkutan udara niaga berjadwal luar negeri dan penerbangan internasional melalui Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, hanya dapat diterbangi untuk angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri.


(hns/hns)

Hide Ads