Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19. SE 85 ini berlaku efektif sejak 14 Oktober 2021.
"Penerbitan SE 85 ini mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 20 Tahun 2021 yang bertujuan mencegah penularan COVID-19 melalui pemantauan, pengendalian, dan evaluasi perjalanan internasional dengan transportasi udara," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto, dalam keterangan tertulis Jumat (15/10/2021).
Aturan dalam SE 85 antara lain, WNI maupun WNA yang akan memasuki Indonesia wajib mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan Pemerintah Indonesia termasuk melakukan tes PCR, telah divaksin dosis lengkap dan tentunya juga mentaati semua protokol kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Termasuk dengan melakukan test PCR di bandara kedatangan dan menjalankan karantina selama 5x24 jam.
"Hal ini sangat penting untuk memastikan WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia tidak berpotensi membawa kasus impor (imported cases) dan mencegah masuknya varian baru virus COVID 19," kata Novie.
Selain itu Menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil negatif RT-PCR dari negara keberangkatan maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib mengisi E-Hac melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual di bandara asal.
WNA wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina.
Bagi yang belum mendapatkan vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia, setelah mendapatkan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR kedua.
"Bagi WNA dapat menerima vaksin dengan syarat harus memenuhi ketentuan berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik/dinas, pemegang KITAS dan KITAP. Sedangkan bagi WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan baik domestik maupun internasional, wajib melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan," terang Novie.
Di samping itu, ada pengecualian menunjukkan bukti vaksinasi bagi WNA yang masuk melalui skema Travel Corridor Arrengement, pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun dan pelaku perjalanan yang mempunyai kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid yang mengakibatkan tidak bisa divaksin.
Untuk kondisi komorbid ini, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan, dalam Bahasa Inggris selain bahasa asal negaranya.