Novie menambahkan selama pemberlakuan SE 85, diberlakukan pembatasan pintu masuk (entry point) perjalanan penumpang internasional. Pintu masuk dibuka melalui Bandara Soekarno Hatta (Tangerang), Bandara Sam Ratulangi (Manado), Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam) dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang) dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Sam Ratulangi hanya menjadi pintu masuk (entry point) perjalanan penumpang internasional bagi WNI dan WNA dengan tujuan selain wisata.
2) Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim dan Bandara Raja Haji Fisabilillah, hanya menjadi pintu masuk (entry point) perjalanan penumpang internasional bagi WNA dengan tujuan wisata, dengan ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. Sudah divaksin dosis lengkap
b. Dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
c. Wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku
d. Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal US$ 100.000, yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19
e. Menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia
f. pelaku perjalanan menggunakan penerbangan langsung (direct flight) dari negara asalnya.
(hns/hns)