Ini Biang Kerok Pinjol Ilegal Masih Berkembang Biak di RI

Ini Biang Kerok Pinjol Ilegal Masih Berkembang Biak di RI

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 16 Okt 2021 12:30 WIB
Pinjam Online Abal-abal
Foto: Pinjam Online Abal-abal (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta -

Peredaran pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak di Indonesia. Meskipun Satgas Waspada Investasi dan pihak Kepolisian sudah berkali-kali memblokir dan menutup aplikasi yang membuat resah masyarakat itu.

Sebenarnya apa sih yang membuat pinjol ilegal ini masih marak?

Dikutip dari akun Instagram @ojkindonesia disebutkan ada beberapa faktor yang membuat masih maraknya pinjol ilegal. Mulai dari mudahnya mengunggah aplikasi, situs atau website.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sulitnya pemberantasan karena lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri," tulisnya, dikutip Sabtu (16/10/2021).

Kemudian dari sisi masyarakat, saat ini literasi masih terbilang rendah. Karena masyarakat tidak melakukan pemeriksaan legalitas hingga terbatasnya pemahaman terhadap pinjol.

ADVERTISEMENT

Selain itu adanya kebutuhan yang mendesak karena kesulitan keuangan.

Jika memang masyarakat sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal dan mendapatkan teror sampai intimidasi. Bisa langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

Dari data OJK periode 2019-2021 jumlah pengaduan terkait pinjol ini sebanyak 19.711. Terdiri dari pengaduan pelanggaran berat sebanyak 9.270 dan pelanggaran ringan atau sedang 10.441.

Bentuk pengaduan dengan pelanggaran berat yang ditemukan dalam pengaduan antara lain pencairan tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi.

Lalu ada juga penagihan kepada seluruh kontak Hp dengan teror atau intimidasi serta penagihan dengan kata kasar dan pelecehan seksual.

(kil/eds)

Hide Ads