Kondisi BUMN 'Sakit' yang Diminta Tutup oleh Jokowi

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Minggu, 17 Okt 2021 13:30 WIB
Foto: Logo baru Kementerian BUMN/Screenshot video
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar BUMN 'sakit' ditutup. Di saat yang sama, Kementerian BUMN tengah memproses pembubaran 7 perusahaan pelat merah yang kondisinya sangat berat.

Lalu, bagaimana kondisi BUMN-BUMN tersebut?

Belum lama ini, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan, ada tahapan-tahapan dalam pembubaran BUMN. Selain itu mereka juga memiliki kondisi persoalan yang berbeda-beda.

Meski demikian, dia menegaskan bahwa pembubaran PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas yang paling dekat akan dilakukan.

"Kita ada tahapan-tahapan, kan berbeda kondisinya. Tapi yang pasti Iglas itu yang paling cepat. Beberapa lainnya juga sebenarnya tidak susah, hanya butuh beberapa surat," tuturnya kepada awak media, Selasa (5/10/2021) lalu.

Arya juga menegaskan, pesangon dan hak-hak karyawan Iglas juga sudah dibayarkan. Hal itu merupakan salah satu proses pembubaran BUMN tersebut.

Arya pun menjelaskan alasan ketujuh BUMN itu akan dibubarkan. Misalnya untuk PT Kertas Kraft Aceh (Persero) ternyata sudah lama berhenti beroperasi, dengan alasan bahan baku.

"Ini juga kita kejar target secepatnya, ini bisa dua wacana juga kalau punya utang dan sebagainnya maka akan masuk PKPU, lewat aset-asetnya apa masih bisa lewat ini ya pembubaran lewat RUPS," tambahnya.

Lalu untuk PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), Arya menegaskan bahwa BUMN itu sebenarnya memiliki investor. Namun entah mengapa investor itu tak jadi masuk ke Merpati. Sementara maskapai itu juga sudah tidak memiliki izin terbang.

"Apa-apa sudah nggak ada lagi, dari sisi karyawan ini kita sudah, dari sisi gaji dan sebagainya sudah dibayar. Ini akan dibawa ke kepailitan juga. Sehingga nanti hal-hal yang berhubungan dengan yang lain-lain, apapun itu kita nunggu keputusan pengadilan. Jadi apa kewajiban dari Merpati akan kita penuhi sesuai mekanisme pengadilan," terangnya.

Lalu untuk PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN, Arya menjelaskan, BUMN ini sebenarnya merupakan perusahaan pembiayaan kapal hingga pesawat. Namun ternyata saat ini BUMN tersebut tak lagi beroperasi sesuai dengan core atau inti bisnisnya.

"Dia punya hotel, aset. Ya aneh juga asetnya hotel padahal pembiayaan kapal pesawat dan sebagainya," tambahnya.

Lalu, untuk Istaka Karya, Arya menegaskan bahwa BUMN tersebut memiliki utang yang jauh lebih besar dari asetnya. Selain itu proyek-proyek yang ditangani saat ini setelah dihitung-hitung ternyata memberikan kerugian.



Simak Video "Video Tanggapan Pimpinan MPR Soal UU BUMN Baru: Bukan Berarti Kebal Hukum"

(acd/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork