Rachel Vennya Kabur, Begini Ketentuan Karantina Penumpang dari Luar Negeri

Rachel Vennya Kabur, Begini Ketentuan Karantina Penumpang dari Luar Negeri

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 18 Okt 2021 16:20 WIB
Mulai 1-14 Januari 2021, warga negara asing (WNA) dilarang masuk Indonesia. Begini kondisi di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (1/1/2021).
Foto: Grandyos Zafna

Adapun pada periode 19 September-16 Oktober 2021, penumpang dari luar negeri yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 56.085 orang yang mayoritas adalah PMI. Dari jumlah itu, sebanyak 29.270 orang penumpang melakukan karantina di Wisma Atlet, dan sebanyak 26.815 orang penumpang menjalani karantina di hotel.

Sejalan dengan ketentuan di dalam SE Menhub Nomor 85/2021, sebanyak 56.085 orang penumpang dari luar negeri tersebut juga telah menjalani tes RT-PCR saat kedatangan di bandara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi mengatakan seluruh stakeholder bersama-sama berupaya untuk selalu menjaga dan meningkatkan implementasi penerapan protokol kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta.

Berikut daftar WNI yang dapat melakukan karantina di Wisma Pademangan:

ADVERTISEMENT

- Pekerja Migran Indonesia (PMI)
- Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri
- Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri

Sementara itu, bagi penumpang pesawat dari luar negeri yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan merupakan WNI di luar tiga kriteria tersebut, serta bagi WNA, dapat menjalani karantina di 63 hotel yang menjadi rujukan sebagai tempat akomodasi karantina.


(kil/ara)

Hide Ads