Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Bioskop, Ini Syaratnya

Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Bioskop, Ini Syaratnya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 18 Okt 2021 16:31 WIB
Bioskop di Kabupaten Kudus mulai dibuka kembali, Jumat (17/9/2021).
Ilustrasi/Foto: Dian Utoro Aji/detikcom
Jakarta -

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan anak-anak di bawah 12 tahun boleh masuk bioskop. Kebijakan ini berlaku pada Kabupaten/Kota yang sudah masuk dalam level 1 dan 2.

"Kapasitas bioskop untuk level 1 dan 2 bisa dinaikkan menjadi 70%, dan anak-anak diperkenankan masuk bioskop untuk level 1 dan 2," ujar Luhut dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/10/2021)

Luhut juga mengatakan tempat bermain anak yang ada di mal atau pusat perbelanjaan lainnya pada Kabupaten/Kota Level 2 sudah bisa dibuka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Luhut menekankan, ada syarat ketat yang harus dipatuhi

" Kami mensyaratkan untuk tempat bermain anak harus mencatat nomor telepon serta alamat orang tua pada waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing," kata Luhut yang juga Koordinator PPKM wilayah Jawa-Bali.

(hal/hns)

Hide Ads